<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Mangasi Simanjorang</title>
	<atom:link href="http://mangasisimanjorang.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Fri, 28 Aug 2009 10:23:22 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='mangasisimanjorang.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Mangasi Simanjorang</title>
		<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://mangasisimanjorang.wordpress.com/osd.xml" title="Mangasi Simanjorang" />
	<atom:link rel='hub' href='http://mangasisimanjorang.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007</title>
		<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/28/draf-usulan-pemerintah-14-mei-2007/</link>
		<comments>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/28/draf-usulan-pemerintah-14-mei-2007/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 28 Aug 2009 10:23:22 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mangasi Simanjorang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mangasisimanjorang.wordpress.com/?p=56</guid>
		<description><![CDATA[RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2007<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=56&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>                                                 DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007</p>
<p>1<br />
RANCANGAN<br />
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA<br />
NOMOR TAHUN 2007<br />
TENTANG<br />
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH<br />
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar<br />
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam<br />
permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga<br />
permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan<br />
lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilainilai<br />
demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan<br />
aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan<br />
tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;<br />
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat,<br />
lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah<br />
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penataan<br />
susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,<br />
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan<br />
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<br />
c. bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam<br />
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu diwujudkan<br />
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur<br />
penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan<br />
pemerintah daerah mampu mengatur dan mengurus urusan<br />
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat<br />
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara<br />
Kesatuan Republik Indonesia;<br />
d. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab<br />
lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan<br />
rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sesuai dengan<br />
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun<br />
1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang<br />
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,<br />
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan<br />
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan<br />
perkembangan politik;<br />
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud<br />
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
2<br />
Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis<br />
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan<br />
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;<br />
Mengingat : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A,<br />
Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3),<br />
Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal<br />
22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal<br />
23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
Dengan persetujuan bersama<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA<br />
dan<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA<br />
MEMUTUSKAN:<br />
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN<br />
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN<br />
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.<br />
BAB I<br />
KETENTUAN UMUM<br />
Pasal 1<br />
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:<br />
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis<br />
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan<br />
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik<br />
Indonesia Tahun 1945.<br />
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan<br />
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar<br />
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan<br />
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang<br />
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.<br />
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga<br />
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana<br />
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang<br />
Penyelenggara Pemilihan Umum.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
3<br />
BAB II<br />
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT<br />
Bagian Kesatu<br />
Susunan dan Kedudukan<br />
Pasal 2<br />
MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan<br />
umum.<br />
Pasal 3<br />
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai<br />
lembaga negara.<br />
Bagian Kedua<br />
Tugas dan wewenang<br />
Pasal 4<br />
MPR mempunyai tugas dan wewenang:<br />
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;<br />
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;<br />
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk<br />
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya,<br />
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk<br />
menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR;<br />
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,<br />
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa<br />
jabatannya;<br />
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi<br />
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;<br />
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara<br />
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan<br />
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik<br />
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak<br />
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa<br />
jabatannya; dan<br />
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR dan kode etik anggota MPR.<br />
Bagian Ketiga<br />
Keanggotaan<br />
Pasal 5<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
4<br />
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.<br />
(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan<br />
pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.<br />
Pasal 6<br />
(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji<br />
secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam<br />
Sidang Paripurna MPR.<br />
(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersamasama<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janjinya<br />
dipandu oleh Pimpinan MPR.<br />
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.<br />
Pasal 7<br />
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut:<br />
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :<br />
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua<br />
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,<br />
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada<br />
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,<br />
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan<br />
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan<br />
golongan;<br />
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk<br />
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan<br />
Republik Indonesia.”<br />
Bagian Keempat<br />
Pimpinan<br />
Pasal 8<br />
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang wakil ketua yang<br />
mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR<br />
dalam Sidang Paripurna MPR.<br />
(2) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum<br />
terbentuk, MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.<br />
(3) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Ketua<br />
DPR sebagai Ketua Sementara MPR, dan Ketua DPD sebagai Wakil Ketua<br />
Sementara MPR.<br />
(4) Ketua dan wakil ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.<br />
(5) Dalam hal Ketua DPR dan/atau Ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(3) berhalangan, kedudukan Ketua Sementara MPR dan Wakil Ketua<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
5<br />
Sementara MPR digantikan oleh salah satu wakil ketua DPR dan salah satu<br />
wakil ketua DPD.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib<br />
MPR.<br />
Pasal 9<br />
(1) Tugas pimpinan MPR meliputi:<br />
a. memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk pengambilan<br />
keputusan;<br />
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua<br />
dan wakil ketua;<br />
c. menjadi juru bicara MPR;<br />
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan MPR;<br />
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara<br />
lainnya sesuai dengan keputusan MPR;<br />
f. mewakili MPR di pengadilan;<br />
g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan<br />
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna<br />
MPR.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tatacara pelaksanaannya<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib<br />
MPR.<br />
Pasal 10<br />
(1) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhenti dari<br />
jabatannya karena:<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c<br />
apabila:<br />
a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD;<br />
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai pimpinan MPR;<br />
c. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik MPR berdasarkan hasil<br />
pemeriksaan badan kehormatan MPR;<br />
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para<br />
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara para anggota<br />
pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang diberhentikan sampai<br />
ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
6<br />
(4) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan<br />
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,<br />
tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan MPR.<br />
(5) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terbukti<br />
telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala<br />
tuntutan hukum, maka pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan<br />
kembali tugasnya sebagai pimpinan MPR.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian<br />
pimpinan MPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.<br />
Bagian Kelima<br />
Hak dan Kewajiban Anggota<br />
Pasal 11<br />
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang MPR sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 4, anggota MPR mempunyai hak:<br />
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;<br />
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;<br />
c. memilih dan dipilih;<br />
d. membela diri;<br />
e. imunitas;<br />
f. protokoler; dan<br />
g. keuangan dan administratif.<br />
(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam<br />
Peraturan Tata Tertib MPR.<br />
Pasal 12<br />
Anggota MPR mempunyai kewajiban:<br />
a. mengamalkan Pancasila;<br />
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />
dan peraturan perundang-undangan;<br />
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan<br />
nasional;<br />
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan<br />
golongan; dan<br />
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.<br />
Bagian Keenam<br />
Persidangan dan Pengambilan Keputusan<br />
Pasal 13<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
7<br />
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.<br />
(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan tugas dan<br />
wewenang MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.<br />
(3) Sidang MPR sah apabila dihadiri:<br />
a. paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR untuk mengubah<br />
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;<br />
b. paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MPR untuk memutus<br />
usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;<br />
c. paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah<br />
anggota MPR untuk sidang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a<br />
dan huruf b.<br />
Pasal 14<br />
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang-sidang sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 13 ayat (3) terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk<br />
mencapai mufakat.<br />
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui<br />
pemungutan suara.<br />
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sah apabila:<br />
a. disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu)<br />
anggota dari seluruh anggota MPR yang hadir untuk mengubah dan<br />
menetapkan Undang-Undang Dasar;<br />
b. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR<br />
yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau<br />
Wakil Presiden;<br />
c. disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari<br />
jumlah anggota MPR yang hadir untuk pengambilan keputusan selain<br />
sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.<br />
(4) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan<br />
dengan mempergunakan pemungutan suara sekali jalan, dilakukan<br />
pemungutan suara ulang.<br />
(5) Apabila dalam pemungutan suara ulang masih diperoleh hasil suara yang<br />
sama dengan pemungutan suara sebelumnya, maka:<br />
a. pengambilan keputusan ditangguhkan sampai rapat berikutnya; atau<br />
b. usul yang bersangkutan ditolak.<br />
Pasal 15<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan persidangan dan<br />
pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.<br />
BAB III<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT<br />
Bagian Kesatu<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
8<br />
Susunan dan Kedudukan<br />
Pasal 16<br />
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui<br />
pemilihan umum.<br />
Pasal 17<br />
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga<br />
negara.<br />
Bagian Kedua<br />
Fungsi<br />
Pasal 18<br />
DPR mempunyai fungsi:<br />
a. legislasi;<br />
b. anggaran; dan<br />
c. pengawasan.<br />
Pasal 19<br />
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan<br />
dalam pembentukan undang-undang dengan persetujuan bersama Presiden.<br />
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b<br />
dilaksanakan dalam bentuk pemberian persetujuan atau tidak memberikan<br />
persetujuan atas undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja<br />
negara dengan persetujuan bersama Presiden.<br />
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c<br />
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan<br />
anggaran pendapatan dan belanja negara.<br />
Bagian Ketiga<br />
Tugas dan Wewenang<br />
Pasal 20<br />
(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang:<br />
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk<br />
mendapat persetujuan bersama;<br />
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti<br />
undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undangundang;<br />
c. menerima rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD yang<br />
berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan<br />
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
9<br />
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan<br />
keuangan pusat dan daerah;<br />
d. membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf<br />
c bersama DPD sebelum dimulainya pembahasan oleh DPR bersama<br />
Presiden sesuai tata tertib DPR;<br />
e. membahas pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang mengenai<br />
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang<br />
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;<br />
f. membahas bersama Presiden dan memberikan persetujuan atas<br />
rancangan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja<br />
negara yang diajukan oleh Presiden, dengan memperhatikan<br />
pertimbangan DPD;<br />
g. membahas bersama DPD rancangan undang-undang yang diusulkan oleh<br />
Presiden dan/atau DPR, berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan,<br />
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,<br />
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta<br />
perimbangan keuangan pusat dan daerah, sebelum dimulainya<br />
pembahasan oleh DPR bersama Presiden sesuai tata tertib DPR;<br />
h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan<br />
anggaran pendapatan dan belanja negara;<br />
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh<br />
DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,<br />
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat<br />
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,<br />
pelaksanaan mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,<br />
pendidikan, dan agama;<br />
j. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan<br />
pertimbangan DPD;<br />
k. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas<br />
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan<br />
Pemeriksa Keuangan;<br />
l. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan<br />
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;<br />
m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi<br />
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;<br />
n. memilih 3 (tiga) orang hakim Mahkamah Konstitusi dan mengajukannya<br />
kepada Presiden untuk diresmikan dengan Keputusan Presiden;<br />
o. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,<br />
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan<br />
dalam pemberian amnesti dan abolisi;<br />
p. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,<br />
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat<br />
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan<br />
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan<br />
negara dan/atau pembentukan undang-undang;<br />
q. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi<br />
masyarakat; dan<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
10<br />
r. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam<br />
undang-undang.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib<br />
DPR.<br />
Bagian Keempat<br />
H a k<br />
Pasal 21<br />
DPR mempunyai hak:<br />
a. interpelasi;<br />
b. angket; dan<br />
c. menyatakan pendapat.<br />
Pasal 22<br />
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a adalah hak<br />
DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan<br />
Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan<br />
bermasyarakat dan bernegara.<br />
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling<br />
sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPR kepada pimpinan DPR dan<br />
mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurangkurangnya<br />
3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan putusan diambil<br />
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah<br />
anggota DPR yang hadir.<br />
Pasal 23<br />
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b adalah hak DPR<br />
untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah yang penting<br />
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan<br />
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit<br />
15 (lima belas) orang anggota DPR kepada pimpinan DPR dan mendapatkan<br />
persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4<br />
(tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan putusan diambil dengan<br />
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR<br />
yang hadir.<br />
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan<br />
keputusan DPR.<br />
(4) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna<br />
DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.<br />
(5) Dalam menggunakan hak angketnya, DPR dapat memanggil pejabat negara,<br />
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap<br />
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
11<br />
keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang<br />
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.<br />
(6) Pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat<br />
yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi<br />
panggilan DPR kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundangundangan.<br />
(7) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi<br />
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPR dapat memanggil<br />
secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai<br />
dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Pasal 24<br />
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c<br />
adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah<br />
yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di<br />
tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi<br />
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan<br />
hak angket.<br />
(2) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan<br />
oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPR kepada pimpinan DPR<br />
dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri<br />
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan<br />
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)<br />
dari jumlah anggota DPR yang hadir.<br />
Pasal 25<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak<br />
menyatakan pendapat diatur dalam peraturan Tata Tertib DPR.<br />
Bagian Kelima<br />
Keanggotaan<br />
Pasal 26<br />
(1) Anggota DPR berjumlah 560 orang.<br />
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.<br />
(3) Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.<br />
Pasal 27<br />
Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada<br />
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
12<br />
Pasal 28<br />
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji<br />
secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam<br />
Sidang Paripurna DPR.<br />
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang<br />
dipandu oleh Pimpinan DPR.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan<br />
Tata Tertib DPR.<br />
Pasal 29<br />
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah sebagai berikut:<br />
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :<br />
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua<br />
Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai<br />
dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan<br />
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,<br />
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan<br />
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan<br />
golongan;<br />
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk<br />
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan<br />
Republik Indonesia.”<br />
Bagian Keenam<br />
Hak dan Kewajiban Anggota<br />
Pasal 30<br />
Anggota DPR mempunyai hak:<br />
a. mengajukan rancangan undang-undang;<br />
b. mengajukan pertanyaan;<br />
c. menyampaikan usul dan pendapat;<br />
d. memilih dan dipilih;<br />
e. membela diri;<br />
f. imunitas;<br />
g. protokoler; dan<br />
h. keuangan dan administratif;<br />
Pasal 31<br />
Anggota DPR mempunyai kewajiban:<br />
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
13<br />
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />
dan menaati peraturan perundang-undangan;<br />
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara<br />
Kesatuan Republik Indonesia;<br />
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,<br />
dan golongan;<br />
e. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara<br />
berkala;<br />
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;<br />
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;<br />
h. mentaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan<br />
negara;<br />
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di<br />
daerah pemilihannya;<br />
j. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR; dan<br />
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.<br />
Pasal 32<br />
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR<br />
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.<br />
Bagian Ketujuh<br />
Pimpinan<br />
Pasal 33<br />
(1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang wakil ketua yang<br />
berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di<br />
DPR.<br />
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama,<br />
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan<br />
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.<br />
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama,<br />
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan<br />
berdasarkan persebaran perolehan suara.<br />
(4) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk,<br />
DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.<br />
(5) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas<br />
seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik<br />
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
14<br />
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi<br />
terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara<br />
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.<br />
(7) Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR.<br />
(8) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji<br />
yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang dipandu oleh<br />
Ketua Mahkamah Agung.<br />
Pasal 34<br />
(1) Tugas Pimpinan DPR meliputi:<br />
a. memimpin sidang-sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk<br />
diambil keputusan;<br />
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua<br />
dan wakil ketua;<br />
c. menjadi juru bicara DPR;<br />
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;<br />
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara<br />
lainnya sesuai dengan keputusan DPR;<br />
f. mewakili DPR di pengadilan;<br />
g. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau<br />
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;<br />
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPR; dan<br />
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna<br />
DPR.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib<br />
DPR.<br />
Pasal 35<br />
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) berhenti dari<br />
jabatannya karena:<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c<br />
apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai pimpinan DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan hasil<br />
pemeriksaan Badan Kehormatan DPR;<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
15<br />
d. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;<br />
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;<br />
atau<br />
f. diberhentikan sebagai anggota partai politik.<br />
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para<br />
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara para anggota<br />
pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang diberhentikan sampai<br />
ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.<br />
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya,<br />
penggantinya berasal dari fraksi yang sama.<br />
(5) Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan<br />
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,<br />
tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan DPR.<br />
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terbukti<br />
telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala<br />
tuntutan hukum, maka pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan<br />
kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.<br />
(7) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam<br />
Peraturan Tata Tertib DPR.<br />
Bagian Kedelapan<br />
Sanksi<br />
Pasal 36<br />
(1) Dalam hal anggota DPR tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, yang<br />
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota<br />
DPR.<br />
(2) Dalam hal anggota DPR tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d sampai dengan huruf k, yang<br />
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara<br />
sebagai anggota DPR.<br />
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan<br />
kepada Badan Kehormatan DPR dalam hal memiliki bukti-bukti yang cukup<br />
bahwa terdapat anggota DPR yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih<br />
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.<br />
(4) Badan Kehormatan DPR berwenang menyelidiki, memverifikasi dan<br />
memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br />
(5) Dalam hal Badan Kehormatan DPR memutuskan anggota DPR tidak<br />
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan<br />
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPR.<br />
(6) Pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPR tentang<br />
pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada<br />
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
16<br />
(7) Dalam hal Badan Kehormatan DPR memutuskan anggota DPR tidak<br />
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan<br />
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPR.<br />
(8) Pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPR tentang<br />
pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada<br />
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentian sementaranya.<br />
(9) Dalam hal keputusan Badan Kehormatan DPR menyatakan tidak terdapat<br />
cukup bukti anggota DPR tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota DPR direhabilitasi namanya.<br />
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi anggota<br />
DPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.<br />
BAB IV<br />
DEWAN PERWAKILAN DAERAH<br />
Bagian Kesatu<br />
Susunan dan Kedudukan<br />
Pasal 37<br />
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.<br />
Pasal 38<br />
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai<br />
lembaga negara.<br />
Bagian Kedua<br />
Fungsi<br />
Pasal 39<br />
DPD mempunyai fungsi:<br />
a. pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tertentu;<br />
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang tertentu;<br />
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang<br />
anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang<br />
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;<br />
d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.<br />
Bagian Ketiga<br />
Tugas dan Wewenang<br />
Pasal 40<br />
(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:<br />
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang<br />
berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
17<br />
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber<br />
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan<br />
keuangan pusat dan daerah;<br />
b. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan<br />
dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan<br />
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan<br />
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan<br />
daerah;<br />
c. ikut membahas bersama DPR rancangan undang-undang yang berkaitan<br />
dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;<br />
d. ikut membahas bersama DPR rancangan undang-undang yang diajukan<br />
oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah,<br />
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat<br />
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi<br />
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.<br />
e. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang<br />
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,<br />
pendidikan, dan agama;<br />
f. bersama DPR membahas pertimbangan DPD atas rancangan undangundang<br />
mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan<br />
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan<br />
agama;<br />
g. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan<br />
Pemeriksa Keuangan;<br />
h. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang<br />
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan<br />
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan<br />
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan<br />
agama;<br />
i. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang<br />
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan<br />
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan<br />
sumber daya ekonomi lainnya, serta pelaksanaan undang-undang APBN,<br />
pajak, pendidikan, dan agama, kepada DPR sebagai bahan pertimbangan<br />
untuk ditindaklanjuti;<br />
j. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa<br />
Keuangan sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang<br />
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;<br />
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
huruf c dan huruf d dilakukan sebelum pembahasan RUU dalam rapat kerja<br />
antara DPR dengan Presiden sesuai tata tertib DPR.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib<br />
DPD.<br />
Bagian Keempat<br />
H a k<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
18<br />
Pasal 41<br />
(1) DPD mempunyai hak:<br />
a. mengajukan rancangan undang-undang mengenai otonomi daerah,<br />
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat<br />
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi<br />
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;<br />
b. ikut membahas rancangan undang-undang mengenai otonomi daerah,<br />
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat<br />
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi<br />
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah bersama DPR;<br />
c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan<br />
undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan<br />
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan<br />
agama;<br />
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai<br />
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,<br />
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber<br />
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja<br />
negara, pajak, pendidikan, dan agama.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.<br />
Bagian Kelima<br />
Keanggotaan<br />
Pasal 42<br />
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.<br />
(2) Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota<br />
DPR.<br />
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.<br />
(4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya.<br />
(5) Anggota DPD selama bersidang berada di ibukota negara Republik Indonesia.<br />
Pasal 43<br />
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada<br />
saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.<br />
Pasal 44<br />
(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji<br />
secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam<br />
Sidang Paripurna DPD.<br />
(2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang<br />
dipandu oleh pimpinan DPD.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
19<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan<br />
Tata Tertib DPD.<br />
Pasal 45<br />
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah sebagai berikut:<br />
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:<br />
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua<br />
Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai<br />
dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan<br />
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;<br />
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,<br />
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan<br />
kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi,<br />
seseorang, dan golongan;<br />
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk<br />
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan<br />
Republik Indonesia.<br />
Bagian Keenam<br />
Hak dan Kewajiban Anggota<br />
Pasal 46<br />
Anggota DPD mempunyai hak:<br />
a. menyampaikan usul dan pendapat;<br />
b. memilih dan dipilih;<br />
c. membela diri;<br />
d. imunitas;<br />
e. protokoler; dan<br />
f. keuangan dan administratif.<br />
Pasal 47<br />
Anggota DPD mempunyai kewajiban:<br />
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;<br />
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />
dan menaati peraturan perundang-undangan;<br />
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara<br />
Kesatuan Republik Indonesia;<br />
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,<br />
golongan dan daerah;<br />
e. menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah yang diwakilinya<br />
melalui kunjungan kerja secara berkala;<br />
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;<br />
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah yang<br />
diwakilinya;<br />
h. mentaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan<br />
negara;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
20<br />
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat<br />
di daerah yang diwakilinya;<br />
j. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan<br />
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.<br />
Bagian Ketujuh<br />
Pimpinan<br />
Pasal 48<br />
(1) Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan paling banyak dua orang wakil<br />
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.<br />
(2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk,<br />
DPD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD.<br />
(3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas<br />
seorang ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang<br />
merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya.<br />
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota<br />
tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.<br />
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.<br />
(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji<br />
yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, yang dipandu oleh<br />
Ketua Mahkamah Agung.<br />
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur<br />
dalam Peraturan Tata Tertib DPD.<br />
Pasal 49<br />
(1) Tugas Pimpinan DPD adalah:<br />
a. memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk pengambilan<br />
keputusan;<br />
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua<br />
dan wakil ketua;<br />
c. menjadi juru bicara DPD;<br />
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD;<br />
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara<br />
lainnya sesuai dengan putusan DPD;<br />
f. mewakili DPD di pengadilan;<br />
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau<br />
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;<br />
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan<br />
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang<br />
Paripurna DPD.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
21<br />
Pasal 50<br />
(1) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berhenti dari<br />
jabatannya karena:<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Pimpinan DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c<br />
apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai pimpinan DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD berdasarkan hasil<br />
pemeriksaan Badan Kehormatan DPD;<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD diberhentikan dari jabatannya, para<br />
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara para anggota<br />
pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang diberhentikan sampai<br />
ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.<br />
(4) Dalam hal pimpinan DPD dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan<br />
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,<br />
tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan DPD.<br />
(5) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terbukti<br />
telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala<br />
tuntutan hukum, maka pimpinan DPD yang bersangkutan melaksanakan<br />
kembali tugasnya sebagai pimpinan DPD.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian<br />
pimpinan DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.<br />
Bagian Kedelapan<br />
Sanksi<br />
Pasal 51<br />
(1) Dalam hal anggota DPD tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, yang<br />
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota<br />
DPD.<br />
(2) Dalam hal anggota DPD tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d sampai dengan huruf k, yang<br />
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara.<br />
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan<br />
kepada Badan Kehormatan DPD dalam hal memiliki bukti-bukti yang cukup<br />
bahwa terdapat anggota DPD yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih<br />
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
22<br />
(4) Badan Kehormatan DPD berwenang memeriksa, memverifikasi dan<br />
memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br />
(5) Dalam hal Badan Kehormatan DPD memutuskan anggota DPD tidak<br />
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan<br />
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPD.<br />
(6) Pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPD tentang<br />
pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada<br />
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.<br />
(7) Dalam hal Badan Kehormatan DPD memutuskan anggota DPD tidak<br />
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan<br />
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPD.<br />
(8) Pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPD tentang<br />
pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada<br />
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentian sementaranya.<br />
(9) Dalam hal keputusan Badan Kehormatan DPD menyatakan tidak terdapat<br />
cukup bukti anggota DPD tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota DPD direhabilitasi namanya.<br />
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi anggota<br />
DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.<br />
BAB V<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI<br />
Bagian Kesatu<br />
Susunan dan Kedudukan<br />
Pasal 52<br />
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang<br />
dipilih melalui pemilihan umum.<br />
Pasal 53<br />
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan<br />
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.<br />
Bagian Kedua<br />
Fungsi<br />
Pasal 54<br />
DPRD provinsi mempunyai fungsi:<br />
a. pembentukan peraturan daerah provinsi bersama gubernur;<br />
b. pembahasan dan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah<br />
provinsi bersama gubernur; dan<br />
c. pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD provinsi.<br />
Bagian Ketiga<br />
Tugas dan Wewenang<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
23<br />
Pasal 55<br />
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:<br />
a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;<br />
b. membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai<br />
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh<br />
gubernur;<br />
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan<br />
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;<br />
d. mengusulkan peresmian pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/<br />
atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;<br />
e. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil<br />
gubernur;<br />
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah<br />
provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut<br />
kepentingan daerah;<br />
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang<br />
dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;<br />
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam<br />
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;<br />
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain<br />
atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;<br />
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan peraturan<br />
perundang-undangan; dan<br />
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan<br />
perundang-undangan.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD<br />
provinsi.<br />
Bagian Keempat<br />
H a k<br />
Pasal 56<br />
DPRD provinsi mempunyai hak:<br />
a. interpelasi;<br />
b. angket; dan<br />
c. menyatakan pendapat.<br />
Pasal 57<br />
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a adalah hak<br />
DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai<br />
kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak<br />
luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
24<br />
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling<br />
sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi kepada pimpinan DPRD<br />
provinsi dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi<br />
yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota<br />
DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3<br />
(dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.<br />
Pasal 58<br />
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b adalah hak DPRD<br />
provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang<br />
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat,<br />
daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangundangan.<br />
(2) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit<br />
10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi kepada pimpinan DPRD provinsi<br />
dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang<br />
dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD provinsi<br />
dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari<br />
jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.<br />
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD provinsi<br />
dengan keputusan DPRD provinsi.<br />
(4) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna<br />
DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia<br />
angket.<br />
(5) Dalam menggunakan hak angketnya, DPRD provinsi dapat memanggil<br />
pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,<br />
atau warga masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau patut<br />
mengetahui masalah yang diselediki untuk memberikan keterangan serta<br />
untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal<br />
yang sedang diselidiki.<br />
(6) Pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,<br />
atau warga masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi kecuali ada alasan<br />
yang sah menurut peraturan perundang-undangan.<br />
(7) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi<br />
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPRD provinsi dapat<br />
memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik<br />
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Pasal 59<br />
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c<br />
adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan<br />
gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai<br />
dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan<br />
hal interpelasi dan hak angket.<br />
(2) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan<br />
oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi kepada<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
25<br />
pimpinan DPRD provinsi dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna<br />
DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah<br />
anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling<br />
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.<br />
Pasal 60<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak<br />
menyatakan pendapat diatur dalam peraturan Tata Tertib DPRD provinsi.<br />
Bagian Kelima<br />
Keanggotaan<br />
Pasal 61<br />
(1) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dan<br />
paling banyak 90 (sembilan puluh) orang.<br />
(2) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam<br />
Negeri.<br />
(3) Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan.<br />
Pasal 62<br />
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir<br />
bersamaan pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan<br />
sumpah/janji.<br />
Pasal 63<br />
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan<br />
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan<br />
tinggi dalam sidang paripurna DPRD provinsi.<br />
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji<br />
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan<br />
sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata<br />
tertib DPRD provinsi.<br />
Pasal 64<br />
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 adalah sebagai berikut:<br />
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:<br />
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua<br />
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,<br />
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman<br />
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun<br />
1945;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
26<br />
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,<br />
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan<br />
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan<br />
golongan;<br />
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk<br />
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan<br />
Republik Indonesia.”<br />
Bagian Keenam<br />
Hak dan Kewajiban Anggota<br />
Pasal 65<br />
Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:<br />
a. mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;<br />
b. mengajukan pertanyaan;<br />
c. menyampaikan usul dan pendapat;<br />
d. memilih dan dipilih;<br />
e. membela diri;<br />
f. imunitas;<br />
g. protokoler; dan<br />
h. keuangan dan administratif.<br />
Pasal 66<br />
Anggota DPRD provinsi mempunyai kewajiban:<br />
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;<br />
b. melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />
dan menaati peraturan perundang-undangan;<br />
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara<br />
Kesatuan Republik Indonesia;<br />
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan<br />
golongan;<br />
e. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja<br />
secara berkala;<br />
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;<br />
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;<br />
h. mentaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan<br />
daerah;<br />
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di<br />
daerah pemilihannya;<br />
j. mentaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD provinsi;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
27<br />
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lainnya<br />
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan<br />
l. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD provinsi.<br />
Pasal 67<br />
Orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf l<br />
dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Bagian Ketujuh<br />
Pimpinan<br />
Pasal 68<br />
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas seorang Ketua dan paling banyak 3 (tiga)<br />
orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan<br />
perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.<br />
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama,<br />
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan<br />
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.<br />
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama,<br />
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan<br />
berdasarkan persebaran perolehan suara.<br />
(4) Selama pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum<br />
terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD provinsi.<br />
(5) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)<br />
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua<br />
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD<br />
provinsi.<br />
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi<br />
terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD provinsi ditentukan<br />
secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD<br />
provinsi.<br />
(7) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan Keputusan DPRD<br />
provinsi.<br />
(8) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan<br />
sumpah/janji yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 yang<br />
dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi.<br />
Pasal 69<br />
(1) Tugas Pimpinan DPRD provinsi adalah:<br />
a. memimpin sidang DPRD provinsi dan menyimpulkan hasil sidang untuk<br />
diambil keputusan;<br />
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua<br />
dan wakil ketua;<br />
c. menjadi juru bicara DPRD provinsi;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
28<br />
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD provinsi;<br />
e. mengadakan konsultasi dengan gubernur dan instansi pemerintah lainnya<br />
sesuai dengan keputusan DPRD provinsi;<br />
f. mewakili DPRD provinsi di pengadilan;<br />
g. melaksanakan keputusan DPRD provinsi berkenaan dengan penetapan<br />
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan<br />
perundang-undangan;<br />
h. melaksanakan keputusan DPRD provinsi berkenaan dengan penetapan<br />
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai peraturan perundang-undangan;<br />
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna<br />
DPRD provinsi.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD<br />
provinsi.<br />
Pasal 70<br />
(1) Pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)<br />
berhenti dari jabatannya karena:<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Pimpinan DPRD provinsi diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
huruf c, apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai pimpinan DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi berdasarkan<br />
hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD provinsi;<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
d. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD provinsi oleh partai<br />
politiknya;<br />
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan undang-undang; atau<br />
f. diberhentikan sebagai anggota partai politik.<br />
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD provinsi diberhentikan dari<br />
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang<br />
diantara para anggota pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang<br />
diberhentikan sampai ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.<br />
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD provinsi diberhentikan dari<br />
jabatannya, penggantinya berasal dari fraksi yang sama.<br />
(5) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi dinyatakan sebagai terdakwa karena<br />
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun<br />
atau lebih, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan<br />
DPRD provinsi.<br />
(6) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)<br />
tidak terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
29<br />
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari<br />
segala tuntutan hukum, maka pimpinan DPRD provinsi yang bersangkutan<br />
melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPRD provinsi.<br />
(7) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD provinsi diatur<br />
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD provinsi.<br />
Bagian Kedelapan<br />
Sanksi<br />
Pasal 71<br />
(1) Dalam hal anggota DPRD provinsi tidak melaksanakan kewajiban<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c,<br />
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai<br />
anggota DPRD provinsi.<br />
(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi tidak melaksanakan salah satu atau lebih<br />
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d sampai dengan<br />
huruf l, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian<br />
sementara sebagai anggota DPRD provinsi.<br />
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan<br />
kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti-bukti yang<br />
cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah<br />
satu atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.<br />
(4) Badan kehormatan DPRD provinsi berwenang memeriksa, memverifikasi dan<br />
memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).<br />
(5) Dalam hal badan kehormatan DPRD provinsi memutuskan anggota DPRD<br />
provinsi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),<br />
keputusan badan kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPRD provinsi.<br />
(6) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD<br />
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri Dalam Negeri<br />
untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.<br />
(7) Dalam hal badan kehormatan DPRD provinsi memutuskan anggota DPRD<br />
provinsi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),<br />
keputusan badan kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPRD provinsi.<br />
(8) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD<br />
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Dalam Negeri<br />
untuk memperoleh pengesahan pemberhentian sementaranya.<br />
(9) Dalam hal keputusan badan kehormatan DPRD provinsi menyatakan tidak<br />
terdapat cukup bukti anggota DPRD provinsi tidak melaksanakan kewajiban<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota DPRD provinsi<br />
direhabilitasi namanya.<br />
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi anggota<br />
DPRD provinsi diatur dalam peraturan tata tertib DPRD provinsi.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
30<br />
BAB VI<br />
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA<br />
Bagian Kesatu<br />
Susunan dan Kedudukan<br />
Pasal 72<br />
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum<br />
yang dipilih melalui pemilihan umum.<br />
Pasal 73<br />
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang<br />
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah<br />
kabupaten/kota.<br />
Bagian Kedua<br />
Fungsi<br />
Pasal 74<br />
DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:<br />
a. pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;<br />
b. pembahasan dan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah<br />
kabupaten/kota bersama bupati/walikota; dan<br />
c. pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD kabupaten/kota.<br />
Bagian Ketiga<br />
Tugas dan wewenang<br />
Pasal 75<br />
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:<br />
a. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;<br />
b. membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai<br />
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan<br />
oleh bupati/walikota;<br />
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan<br />
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;<br />
d. mengusulkan peresmian pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota<br />
dan atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui<br />
gubernur;<br />
e. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan<br />
wakil bupati/wakil walikota;<br />
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah<br />
kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang<br />
menyangkut kepentingan daerah;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
31<br />
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang<br />
dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;<br />
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam<br />
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;<br />
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain<br />
dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;<br />
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan peraturan<br />
perundang-undangan; dan<br />
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan<br />
perundang-undangan.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
Bagian Keempat<br />
H a k<br />
Pasal 76<br />
DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:<br />
a. interpelasi;<br />
b. angket; dan<br />
c. menyatakan pendapat.<br />
Pasal 77<br />
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a adalah hak<br />
DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota<br />
mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis<br />
serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.<br />
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling<br />
sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan<br />
DPRD kabupaten/kota dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna<br />
DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)<br />
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan<br />
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD<br />
kabupaten/kota yang hadir.<br />
Pasal 78<br />
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b adalah hak DPRD<br />
kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan<br />
bupati/walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada<br />
kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan<br />
peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit<br />
10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan DPRD<br />
kabupaten/kota dan mendapatkan persetujuan/penolakan dari rapat paripurna<br />
DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)<br />
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
32<br />
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD<br />
kabupaten/kota yang hadir.<br />
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
(4) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna<br />
DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya<br />
panitia angket.<br />
(5) Dalam menggunakan hak angketnya, DPRD kabupaten/kota sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil pejabat negara tingkat<br />
kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga<br />
masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut<br />
mengetahui masalah yang diselediki untuk memberikan keterangan serta untuk<br />
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang<br />
sedang diselidiki.<br />
(6) Pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota,<br />
badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan DPRD<br />
kabupaten/kota kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundangundangan.<br />
(7) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi<br />
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPRD kabupaten/kota dapat<br />
memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik<br />
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Pasal 79<br />
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c<br />
adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap<br />
kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di<br />
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak<br />
lanjut pelaksanaan hal interpelasi dan hak angket.<br />
(2) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan<br />
oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota kepada<br />
pimpinan DPRD kabupaten/kota dan mendapatkan persetujuan dari rapat<br />
paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga<br />
perempat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil<br />
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah<br />
anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.<br />
Pasal 80<br />
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak<br />
menyatakan pendapat diatur dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota.<br />
Bagian Kelima<br />
Keanggotaan<br />
Pasal 81<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
33<br />
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang<br />
dan paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.<br />
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur.<br />
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di kabupaten/kota yang<br />
bersangkutan.<br />
Pasal 82<br />
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir<br />
bersamaan pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan<br />
sumpah/janji.<br />
Pasal 83<br />
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya<br />
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua<br />
pengadilan negeri dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.<br />
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji<br />
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan<br />
sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.<br />
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata<br />
tertib DPRD kabupaten/kota.<br />
Pasal 84<br />
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 adalah sebagai berikut:<br />
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:<br />
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua<br />
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan<br />
seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan<br />
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik<br />
Indonesia Tahun 1945;<br />
bahwa saya dalam memenuhi kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh,<br />
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa<br />
dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;<br />
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk<br />
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan<br />
Republik Indonesia.”<br />
Bagian Keenam<br />
Hak dan Kewajiban Anggota<br />
Pasal 85<br />
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:<br />
a. mengajukan rancangan peraturan daerah;<br />
b. mengajukan pertanyaan;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
34<br />
c. menyampaikan usul dan pendapat;<br />
d. memilih dan dipilih;<br />
e. membela diri;<br />
f. imunitas;<br />
g. protokoler; dan<br />
h. keuangan dan administratif.<br />
Pasal 86<br />
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai kewajiban:<br />
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;<br />
b. melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945<br />
dan menaati peraturan perundang-undangan;<br />
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara<br />
Kesatuan Republik Indonesia;<br />
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan<br />
golongan;<br />
e. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja<br />
secara berkala;<br />
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;<br />
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;<br />
h. menaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan<br />
daerah;<br />
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di<br />
daerah pemilihannya;<br />
j. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota;<br />
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait<br />
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan<br />
l. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
Pasal 87<br />
Orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf l<br />
dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Bagian Ketujuh<br />
Pimpinan<br />
Pasal 88<br />
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas seorang Ketua dan paling banyak<br />
2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan<br />
perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
35<br />
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama,<br />
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan<br />
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.<br />
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama,<br />
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan<br />
berdasarkan persebaran perolehan suara.<br />
(4) Selama Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara<br />
DPRD kabupaten/kota.<br />
(5) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (4) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari<br />
dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di<br />
DPRD kabupaten/kota.<br />
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi<br />
terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD kabupaten/kota<br />
ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada<br />
di DPRD kabupaten/kota.<br />
(7) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan<br />
DPRD kabupaten/kota.<br />
(8) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya<br />
mengucapkan sumpah/janji yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 84 yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri.<br />
Pasal 89<br />
(1) Tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota adalah:<br />
a. memimpin sidang DPRD kabupaten/kota dan menyimpulkan hasil sidang<br />
untuk diambil keputusan;<br />
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua<br />
dan wakil ketua;<br />
c. menjadi juru bicara DPRD kabupaten/kota;<br />
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD kabupaten/kota;<br />
e. mengadakan konsultasi dengan bupati/walikota dan instansi pemerintah<br />
lainnya sesuai dengan keputusan DPRD kabupaten/kota;<br />
f. mewakili DPRD kabupaten/kota di pengadilan;<br />
g. melaksanakan keputusan DPRD kabupaten/kota berkenaan dengan<br />
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan<br />
peraturan perundang-undangan;<br />
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna<br />
DPRD kabupaten/kota.<br />
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
Pasal 90<br />
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat<br />
(1) berhenti dari jabatannya karena:<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
36<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Pimpinan DPRD kabupaten/kota diberhentikan sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) huruf c apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai Pimpinan DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan<br />
berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota<br />
berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD<br />
kabupaten/kota;<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
d. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD kabupaten/kota oleh<br />
partai politiknya;<br />
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan undang-undang; atau<br />
f. diberhentikan sebagai anggota partai politik.<br />
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD kabupaten/kota diberhentikan dari<br />
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang<br />
diantara para anggota pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang<br />
diberhentikan sampai ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.<br />
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD kabupaten/kota diberhentikan dari<br />
jabatannya, penggantinya berasal dari fraksi yang sama.<br />
(5) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sebagai terdakwa<br />
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5<br />
(lima) tahun atau lebih, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas<br />
sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota.<br />
(6) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(5) tidak terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan<br />
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan<br />
bebas dari segala tuntutan hukum, maka pimpinan DPRD kabupaten/kota<br />
yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
(7) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD kabupaten/kota<br />
diatur dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota.<br />
Bagian Kedelapan<br />
Sanksi<br />
Pasal 91<br />
(1) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c,<br />
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai<br />
anggota DPRD kabupaten/kota.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
37<br />
(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan salah satu<br />
atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d sampai<br />
dengan huruf l, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa<br />
pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.<br />
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan<br />
kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki buktibukti<br />
yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak<br />
melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 86.<br />
(4) Badan kehormatan DPRD kabupaten/kota berwenang memeriksa,<br />
memverifikasi dan memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (3).<br />
(5) Dalam hal badan kehormatan DPRD kabupaten/kota memutuskan anggota<br />
DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1), keputusan badan kehormatan disampaikan kepada<br />
pimpinan DPRD kabupaten/kota.<br />
(6) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan<br />
kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)<br />
kepada gubernur untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.<br />
(7) Dalam hal badan kehormatan DPRD kabupaten/kota memutuskan anggota<br />
DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (2), keputusan badan kehormatan disampaikan kepada<br />
pimpinan DPRD kabupaten/kota.<br />
(8) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan<br />
kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7)<br />
kepada gubernur untuk memperoleh pengesahan pemberhentian<br />
sementaranya.<br />
(9) Dalam hal keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota menyatakan<br />
tidak terdapat cukup bukti anggota DPRD kabupaten/kota tidak<br />
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),<br />
anggota DPRD kabupaten/kota direhabilitasi namanya.<br />
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi<br />
anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan tata tertib DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
BAB VII<br />
PENGGANTIAN ANTARWAKTU<br />
Bagian Kesatu<br />
Penggantian Antarwaktu Anggota MPR<br />
Pasal 92<br />
(1) Penggantian antarwaktu Anggota MPR dilakukan apabila terjadi penggantian<br />
antarwaktu Anggota DPR atau DPD.<br />
(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat penggantian antarwaktu<br />
Anggota MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
38<br />
Bagian Kedua<br />
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR<br />
Pasal 93<br />
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
huruf c, apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan hasil<br />
pemeriksaan Badan Kehormatan DPR;<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR<br />
yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) kali berturut-turut<br />
tanpa alasan yang sah;<br />
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;<br />
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan<br />
peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;<br />
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam<br />
Undang-Undang ini; atau<br />
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik.<br />
(3) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a<br />
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf h diusulkan oleh<br />
pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada<br />
Presiden.<br />
(4) Pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden untuk memperoleh<br />
peresmian pemberhentian.<br />
(5) Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,<br />
huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil<br />
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan<br />
Kehormatan DPR atas pengaduan dari pimpinan DPR, masyarakat dan/atau<br />
pemilih.<br />
(6) Keputusan Badan Kehormatan DPR mengenai pemberhentian anggota DPR<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Badan Kehormatan<br />
kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada pimpinan partai politik yang<br />
bersangkutan.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
39<br />
(7) Pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Presiden untuk memperoleh<br />
peresmian pemberhentian.<br />
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (5), Badan Kehormatan DPR dapat meminta bantuan dari tim ahli<br />
independen.<br />
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan<br />
pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPR diatur dalam Peraturan<br />
Tata Tertib DPR.<br />
Pasal 94<br />
(1) Dalam hal pimpinan DPR tidak menyampaikan usul pemberhentian<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) kepada Presiden paling lama<br />
7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya usulan pemberhentian dari pimpinan<br />
partai politik yang bersangkutan, Presiden meresmikan pemberhentian<br />
anggota DPR yang bersangkutan.<br />
(2) Dalam hal pimpinan DPR tidak menyampaikan usul pemberhentian<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (7) kepada Presiden paling lama<br />
7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya usulan pemberhentian dari Badan<br />
Kehormatan DPR, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPR yang<br />
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari pimpinan partai politik<br />
yang bersangkutan.<br />
Bagian Ketiga<br />
Penggantian Antarwaktu Anggota DPD<br />
Pasal 95<br />
(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:<br />
a, meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
huruf c, apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan, kode etik DPD berdasarkan hasil<br />
pemeriksaan Badan Kehormatan DPD;<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan yang menjadi<br />
tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan<br />
yang sah;<br />
e. diusulkan oleh masyarakat dari daerah yang diwakilinya sesuai ketentuan<br />
undang-undang;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
40<br />
f. tidak lagi memenuhi syarat-syarat anggota DPD sebagaimana dimaksud<br />
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;<br />
atau<br />
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam<br />
undang-undang ini.<br />
(3) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a<br />
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c diusulkan langsung oleh pimpinan DPD<br />
kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.<br />
(4) Pemberhentian Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,<br />
huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil<br />
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan<br />
Kehormatan DPD atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau<br />
pemilih.<br />
(5) Keputusan Badan Kehormatan DPD mengenai pemberhentian anggota DPD<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Badan Kehormatan<br />
kepada pimpinan DPD dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum.<br />
(6) Pemberhentian anggota DPD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan oleh masyarakat pengusul<br />
kepada pimpinan DPD untuk selanjutnya oleh pimpinan DPD disampaikan<br />
kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian setelah<br />
memperoleh hasil penyelidikan, verifikasi, dan keputusan Badan Kehormatan<br />
DPD yang tembusannya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum.<br />
(7) Pimpinan DPD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPD<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada Presiden untuk<br />
memperoleh peresmian pemberhentian.<br />
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verfikasi sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (4) dan ayat (5), Badan Kehormatan DPD dapat meminta bantuan<br />
dari tim ahli independen.<br />
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan<br />
pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPD diatur dalam Peraturan<br />
Tata Tertib DPD.<br />
Pasal 96<br />
Dalam hal pimpinan DPD tidak menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dan ayat (7) kepada Presiden paling lama 7<br />
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya usulan pemberhentian, dengan sendirinya<br />
pemberhentian dapat diresmikan oleh Presiden setelah memperoleh<br />
pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum.<br />
Bagian Keempat<br />
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi<br />
Pasal 97<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
41<br />
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1) huruf c, apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi berdasarkan<br />
hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD provinsi.<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD<br />
provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali<br />
berturut-turut tanpa alasan yang sah;<br />
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;<br />
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai<br />
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;<br />
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam<br />
Undang-Undang ini; atau<br />
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik.<br />
(3) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf h diusulkan<br />
oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan<br />
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan gubernur.<br />
(4) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD<br />
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri<br />
melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.<br />
(5) Pemberhentian Anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)<br />
huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil<br />
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan<br />
kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi,<br />
masyarakat dan/atau pemilih.<br />
(6) Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai pemberhentian<br />
anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan<br />
oleh badan kehormatan kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan<br />
kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.<br />
(7) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD<br />
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri<br />
melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.<br />
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verfikasi sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (5), badan kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari<br />
tim ahli independen.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
42<br />
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan<br />
pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD provinsi diatur dalam<br />
peraturan tata tertib DPRD provinsi.<br />
Pasal 98<br />
(1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usul pemberhentian<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) kepada Menteri Dalam<br />
Negeri melalui gubernur paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya<br />
usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang bersangkutan, Menteri<br />
Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi yang<br />
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari gubernur.<br />
(2) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usul pemberhentian<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (7) kepada Menteri Dalam<br />
Negeri melalui gubernur paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya<br />
usulan pemberhentian dari badan kehormatan DPRD provinsi, Menteri Dalam<br />
Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi yang<br />
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari gubernur atas usulan<br />
pimpinan partai politik yang bersangkutan.<br />
Bagian Kelima<br />
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota<br />
Pasal 99<br />
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:<br />
a. meninggal dunia;<br />
b. mengundurkan diri; atau<br />
c. diberhentikan.<br />
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:<br />
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan<br />
tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan<br />
berturut-turut;<br />
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota<br />
berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota.<br />
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah<br />
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana<br />
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;<br />
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD<br />
kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali<br />
berturut-turut tanpa alasan yang sah;<br />
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;<br />
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota<br />
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
43<br />
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam<br />
Undang-Undang ini; atau<br />
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik.<br />
(3) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf h<br />
diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota<br />
dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.<br />
(4) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota<br />
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada<br />
gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian<br />
pemberhentian.<br />
(5) Pemberhentian Anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya<br />
hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan<br />
kehormatan DPRD kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD<br />
kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.<br />
(6) Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai<br />
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (5) disampaikan oleh badan kehormatan kepada pimpinan DPRD<br />
kabupaten/kota dengan tembusan kepada pimpinan partai politik yang<br />
bersangkutan.<br />
(7) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota<br />
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur<br />
melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.<br />
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verfikasi sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (5), badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta<br />
bantuan dari tim ahli independen.<br />
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan<br />
pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur<br />
dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota.<br />
Pasal 100<br />
(1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usul<br />
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) kepada<br />
gubernur melalui bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah<br />
diterimanya usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang<br />
bersangkutan, gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD<br />
kabupaten/kota yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari<br />
bupati/walikota.<br />
(2) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usul<br />
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (7) kepada<br />
gubernur melalui bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah<br />
diterimanya usulan pemberhentian dari badan kehormatan DPRD<br />
kabupaten/kota, gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD<br />
kabupaten/kota yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari<br />
bupati/walikota atas usulan pimpinan partai politik yang bersangkutan.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
44<br />
Bagian Keenam<br />
Calon Pengganti Antarwaktu<br />
Pasal 101<br />
(1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang<br />
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat<br />
perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang<br />
sama.<br />
(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan<br />
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri,<br />
meninggal dunia, atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota DPR yang<br />
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama<br />
pada daerah pemilihan yang sama.<br />
(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa<br />
jabatan anggota DPR yang digantikannya.<br />
Pasal 102<br />
(1) Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama anggota DPR yang<br />
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh<br />
pengurus partai politik di tingkat pusat untuk diverifikasi.<br />
(2) KPU menyampaikan hasil verifikasi terhadap persyaratan calon anggota DPR<br />
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan<br />
DPR paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.<br />
(3) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan<br />
nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil verifikasi yang telah<br />
dilakukan oleh KPU kepada Presiden untuk diresmikan pemberhentian dan<br />
pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.<br />
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR yang diangkat sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya<br />
dipandu oleh Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 28.<br />
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa<br />
jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.<br />
Pasal 103<br />
(1) Anggota DPD yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) digantikan oleh calon pengganti dari calon<br />
anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam<br />
daftar peringkat perolehan suara calon anggota DPD dari provinsi yang sama.<br />
(2) Dalam hal calon pengganti dari calon anggota DPD yang memperoleh suara<br />
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon<br />
anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri atau<br />
meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak<br />
urutan berikutnya.<br />
(3) Masa jabatan anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa<br />
jabatan anggota yang digantikannya.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
45<br />
Pasal 104<br />
(1) Pimpinan DPD menyampaikan kepada KPU nama anggota DPD yang<br />
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu untuk diverifikasi.<br />
(2) KPU menyampaikan kepada pimpinan DPD hasil verifikasi terhadap<br />
persyaratan calon anggota DPD pengganti antarwaktu sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat<br />
pimpinan DPD.<br />
(3) Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang diberhentikan dan<br />
nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil verifikasi yang telah<br />
dilakukan oleh KPU kepada Presiden untuk diresmikan pemberhentian dan<br />
pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.<br />
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh<br />
ketua/pimpinan DPD dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam<br />
Pasal 44.<br />
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa<br />
jabatan anggota DPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.<br />
Pasal 105<br />
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) digantikan oleh calon<br />
anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya<br />
dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada<br />
daerah pemilihan yang sama.<br />
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak<br />
urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri,<br />
meninggal dunia, atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota DPRD<br />
provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik<br />
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.<br />
(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa<br />
masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikannya.<br />
Pasal 106<br />
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan kepada KPU provinsi nama anggota<br />
DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu<br />
yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang bersangkutan untuk<br />
diverifikasi.<br />
(2) KPU provinsi menyampaikan hasil verifikasi terhadap persyaratan calon<br />
anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada<br />
ayat (1) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lama 5 (lima) hari sejak<br />
diterimanya surat dari pimpinan DPRD provinsi.<br />
(3) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang<br />
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil<br />
verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU provinsi kepada Menteri Dalam<br />
Negeri melalui gubernur untuk diresmikan pemberhentian dan<br />
pengangkatannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
46<br />
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya<br />
dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi dengan tata cara sebagaimana dimaksud<br />
dalam Pasal 63.<br />
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak dilaksanakan apabila<br />
sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikan kurang dari 6<br />
(enam) bulan.<br />
Pasal 107<br />
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon<br />
anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan<br />
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang<br />
sama pada daerah pemilihan yang sama.<br />
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara<br />
terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)<br />
mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan, digantikan oleh<br />
calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak<br />
urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang<br />
sama.<br />
(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu<br />
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang<br />
digantikannya.<br />
Pasal 108<br />
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota<br />
nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon<br />
pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang<br />
bersangkutan untuk diverifikasi.<br />
(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi terhadap persyaratan<br />
calon anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5<br />
(lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.<br />
(3) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD<br />
kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu<br />
berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota<br />
kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk diresmikan pemberhentian dan<br />
pengangkatannya dengan keputusan gubernur.<br />
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana<br />
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya<br />
dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara sebagaimana<br />
dimaksud dalam Pasal 83.<br />
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan<br />
apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan<br />
kurang dari 6 (enam) bulan.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
47<br />
Pasal 109<br />
Tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan<br />
calon pengganti antarwaktu, dan pengesahan calon pengganti antarwaktu anggota<br />
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan<br />
pemerintah.<br />
Bagian Ketujuh<br />
Pemberhentian Sementara Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan<br />
DPRD kabupaten/kota<br />
Pasal 110<br />
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diberhentikan<br />
sementara karena:<br />
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam<br />
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;<br />
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.<br />
(2) Dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota<br />
dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana<br />
dimaksud ayat (1) huruf a, dan/atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan<br />
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan<br />
diberhentikan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
(3) Dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota<br />
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (1) huruf a, dan/atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang<br />
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan<br />
kembali sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD<br />
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
(4) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang<br />
diberhentikan sementara, hak keuangannya tidak diberikan kecuali uang<br />
representasi.<br />
(5) Dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota<br />
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan/atau huruf b,<br />
pemberhentiannya berlaku terhitung mulai tanggal putusan pengadilan yang<br />
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.<br />
BAB VIII<br />
ALAT KELENGKAPAN DAN PENDUKUNG<br />
Bagian Kesatu<br />
Alat Kelengkapan<br />
Pasal 111<br />
(1) Alat kelengkapan MPR terdiri dari atas:<br />
a. Pimpinan;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
48<br />
b. Panitia Ad Hoc; dan<br />
c. Badan Kehormatan.<br />
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:<br />
a. Pimpinan;<br />
b. Komisi;<br />
c. Badan Musyawarah;<br />
d. Badan Legislasi;<br />
e. Badan Urusan Rumah Tangga;<br />
f. Badan Kerjasama Antar-Parlemen;<br />
g. Badan Kehormatan;<br />
h. Panitia Anggaran; dan<br />
i. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan.<br />
(3) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:<br />
a. Pimpinan;<br />
b. Panitia Ad hoc<br />
c. Panitia Musyawarah;<br />
d. Panitia Perancang Undang-Undang<br />
e. Panitia Urusan Rumah Tangga;<br />
f. Panitia Kerjasama Antar Parlemen;<br />
g. Badan Kehormatan; dan<br />
h. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan.<br />
(4) Alat kelengkapan DPRD Provinsi terdiri atas:<br />
a. Pimpinan;<br />
b. Panitia Musyawarah;<br />
c. Komisi;<br />
d. Badan Kehormatan;<br />
e. Panitia Anggaran;<br />
f. Panitia Program Penyusunan Peraturan Daerah; dan<br />
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.<br />
(5) Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:<br />
a. Pimpinan;<br />
b. Panitia Musyawarah;<br />
c. Komisi;<br />
d. Badan kehormatan;<br />
e. Panitia Anggaran;<br />
f. Panitia Program Penyusunan Peraturan Daerah; dan<br />
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.<br />
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan<br />
wewenang alat kelengkapan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD<br />
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD<br />
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
49<br />
Bagian Kedua<br />
Pendukung<br />
Pasal 112<br />
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, DPR,<br />
dan DPD dibentuk Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan<br />
Sekretariat Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya<br />
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.<br />
(2) Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal<br />
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang<br />
Sekretaris Jenderal, yang diusulkan oleh Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, dan<br />
Pimpinan DPD kepada Presiden.<br />
(3) Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal<br />
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pegawai negeri sipil yang<br />
memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.<br />
(4) Sebelum mengajukan usulan nama calon Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris<br />
Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat<br />
(2), pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan pimpinan DPD harus terlebih dahulu<br />
berkonsultasi dengan pemerintah.<br />
(5) Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal<br />
DPD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.<br />
(6) Pegawai Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat<br />
Jenderal DPD terdiri atas pegawai negeri sipil.<br />
Pasal 113<br />
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD<br />
provinsi dibentuk sekretariat DPRD provinsi yang susunan organisasi dan tata<br />
kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi sesuai dengan<br />
peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh<br />
seorang sekretaris DPRD provinsi yang diangkat dan diberhentikan dengan<br />
keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi.<br />
(3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD provinsi berasal dari<br />
pegawai negeri sipil.<br />
Pasal 114<br />
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD<br />
kabupaten/kota dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota yang susunan<br />
organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi<br />
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin<br />
oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan<br />
dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota<br />
berasal dari pegawai negeri sipil.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
50<br />
Pasal 115<br />
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR, DPD, DPRD<br />
provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar/ahli.<br />
(2) Kelompok pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan<br />
diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR, Sekretaris<br />
Jenderal DPD, sekretaris DPRD provinsi, dan sekretaris DPRD<br />
kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.<br />
(3) Kelompok pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja menurut<br />
pengelompokan tugas dan wewenang DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota yang tercermin dalam alat-alat kelengkapan DPR, DPD,<br />
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
Bagian Ketiga<br />
Fraksi<br />
Pasal 116<br />
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR,<br />
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta hak dan kewajiban anggota<br />
DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota-anggota DPR, DPRD<br />
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
(2) Setiap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi<br />
anggota salah satu fraksi.<br />
(3) Setiap fraksi di DPR beranggotakan paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang,<br />
di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang, di DPRD<br />
kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit 10 (sepuluh ) orang.<br />
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)<br />
atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.<br />
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPR, DPRD provinsi, dan<br />
DPRD kabupaten/kota tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud<br />
pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan anggota partai politik<br />
yang memenuhi ketentuan untuk membentuk 1 (satu) fraksi atau anggotanya<br />
bergabung dengan anggota partai politik lain untuk memenuhi ketentuan<br />
pembentukan fraksi.<br />
BAB IX<br />
PROTOKOLER, KEUANGAN, DAN PERATURAN TATA TERTIB<br />
Bagian Kesatu<br />
Protokoler dan Keuangan<br />
Pasal 117<br />
(1) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota MPR, DPR dan<br />
DPD diatur dengan peraturan pemerintah berdasarkan masukan dari masingmasing<br />
lembaga.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
51<br />
(2) Pengelolaan keuangan MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan oleh Sekretariat<br />
Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD<br />
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
(3) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi<br />
dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah.<br />
(4) Pengelolaan keuangan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota<br />
dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi dan sekretariat DPRD<br />
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
Bagian Kedua<br />
Peraturan Tata Tertib<br />
Pasal 118<br />
(1) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing lembaga dengan berpedoman<br />
pada peraturan perundang-undangan.<br />
(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di<br />
lingkungan intern masing-masing lembaga.<br />
(3) Peraturan Tata Tertib yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain/suatu<br />
lembaga di luar lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang<br />
terkait.<br />
(4) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota paling sedikit meliputi tata cara:<br />
a. pengucapan sumpah/janji;<br />
b. pemilihan dan penetapan pimpinan;<br />
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;<br />
d. penyelenggaraan sidang/rapat;<br />
e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan<br />
kewajiban anggota;<br />
f. penggantian antarwaktu anggota;<br />
g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat<br />
kelengkapan;<br />
h. pembuatan keputusan;<br />
i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;<br />
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;<br />
k. penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan putusan oleh badan kehormatan<br />
lembaga;<br />
l. pengaturan protokoler dan kode etik; dan<br />
m. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.<br />
Pasal 119<br />
(1) MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib menyusun<br />
kode etik yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota selama<br />
menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan<br />
kredibilitas MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
52<br />
(2) Kode etik anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota juga memuat jenis sanksi dan mekanisme penegakan kode<br />
etik yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga.<br />
BAB X<br />
KEKEBALAN, LARANGAN, SANKSI DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA<br />
MPR, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA<br />
Bagian Kesatu<br />
Kekebalan<br />
Pasal 120<br />
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak<br />
dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau<br />
pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat<br />
MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak<br />
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR, DPR, DPD,<br />
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal<br />
anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam<br />
rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud dalam ketentuan<br />
mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab<br />
Undang-Undang Hukum Pidana.<br />
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak<br />
dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat<br />
yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota, kecuali apabila pernyataan/pertanyaan anggota MPR, DPR,<br />
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan kebijakan<br />
partai politiknya.<br />
Bagian Kedua<br />
Larangan<br />
Pasal 121<br />
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota<br />
dilarang merangkap jabatan sebagai:<br />
a. pejabat negara lainnya bagi anggota MPR, DPR, dan DPD;<br />
b. pejabat negara dan pejabat daerah lainnya bagi anggota DPRD provinsi<br />
dan anggota DPRD kabupaten/kota;<br />
c. hakim pada badan peradilan;<br />
d. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik<br />
negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya<br />
bersumber dari APBN/APBD.<br />
(2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota<br />
dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga<br />
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris,<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
53<br />
dokter praktek, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas,<br />
wewenang, dan hak sebagai anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan<br />
DPRD kabupaten/kota.<br />
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilarang<br />
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima gratifikasi.<br />
Bagian Ketiga<br />
Sanksi atas pelanggaran ketentuan larangan<br />
Pasal 122<br />
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang<br />
melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal<br />
121 ayat (1), dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota MPR, DPR,<br />
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
(2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang<br />
melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2),<br />
dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota MPR, DPR, DPD, DPRD<br />
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang<br />
terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menerima gratifikasi<br />
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3), dikenai sanksi<br />
pemberhentian sebagai anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota.<br />
Pasal 123<br />
(1) Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat menyampaikan pengaduan<br />
kepada pimpinan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa<br />
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota<br />
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan<br />
ayat (2).<br />
(2) Badan Kehormatan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota memeriksa, memverifikasi dan memutuskan pengaduan atas<br />
pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.<br />
(3) Keputusan Badan Kehormatan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada<br />
pimpinan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.<br />
(4) Pimpinan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota<br />
menyampaikan keputusan Badan Kehormatan kepada pejabat yang<br />
berwenang untuk peresmian pemberhentiannya.<br />
Bagian Keempat<br />
Penyidikan<br />
Pasal 124<br />
(1) Pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap anggota<br />
MPR, DPR dan DPD yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus<br />
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Presiden.<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
54<br />
(2) Pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap anggota<br />
DPRD provinsi yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus mendapat<br />
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.<br />
(3) Pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap anggota<br />
DPRD kabupaten/kota yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus<br />
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari gubernur.<br />
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak<br />
berlaku apabila anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, dan tertangkap<br />
tangan dalam tindak pidana lainnya.<br />
(5) Selama menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di<br />
pengadilan, anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota tetap menerima uang representasi.<br />
BAB XI<br />
KETENTUAN LAIN-LAIN<br />
Pasal 125<br />
(1) Pada provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan umum tidak<br />
diadakan pemilihan anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya.<br />
(2) Anggota DPD pada provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk<br />
setelah pemilihan umum.<br />
Pasal 126<br />
(1) Pengisian anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota pada<br />
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum<br />
dilakukan dengan cara:<br />
a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota<br />
yang bersangkutan berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan<br />
ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,<br />
DPD, dan DPRD;<br />
b. memindahkan anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota<br />
dari provinsi dan/atau kabupaten/kota induk yang mewakili kabupaten/kota<br />
dan/atau kecamatan yang menjadi bagian wilayah provinsi dan/atau<br />
kabupaten/kota baru; dan<br />
c. pengangkatan anggota baru dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi<br />
dan/atau DPRD kabupaten/kota induk berdasarkan peringkat perolehan<br />
suara dari setiap calon dalam pemilihan umum yang berasal dari daerah<br />
pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota baru.<br />
(2) Pengurangan anggota DPRD provinsi induk dan/atau DPRD kabupaten/kota<br />
induk sebagai akibat dari pemindahan anggota DPRD provinsi dan/atau<br />
DPRD kabupaten/kota ke daerah yang dibentuk setelah pemilihan umum,<br />
dapat dilakukan pengisian anggota baru, dengan ketentuan:<br />
a. jumlah kursi DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota yang<br />
bersangkutan ditentukan kembali berdasarkan jumlah penduduk sesuai<br />
dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum<br />
Anggota DPR, DPD, dan DPRD;<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
55<br />
b. dalam hal jumlah anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota<br />
yang ada setelah dikurangi dengan anggota yang dipindahkan ke<br />
provinsi/kabupaten/kota yang baru tidak memenuhi jumlah kursi<br />
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengisian baru;<br />
c. pengisian baru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan<br />
mengangkat anggota baru dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi<br />
dan/atau DPRD kabupaten/kota induk berdasarkan peringkat perolehan<br />
suara dari setiap calon dalam pemilihan umum yang berasal dari daerah<br />
pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota induk.<br />
(3) Pengisian anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota<br />
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh KPU<br />
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota<br />
induk.<br />
(4) Pengisian anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota tidak<br />
dilakukan bagi provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk 12 (dua belas)<br />
bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.<br />
BAB XII<br />
KETENTUAN PERALIHAN<br />
Pasal 127<br />
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan,<br />
keanggotaan, dan pimpinan MPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2004 tetap berlaku sampai dengan<br />
pengucapan sumpah/janji anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD<br />
kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya.<br />
Pasal 128<br />
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai susunan dan<br />
kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tetap<br />
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang<br />
baru menurut Undang-Undang ini.<br />
Pasal 129<br />
Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu anggota MPR, DPR, DPRD provinsi,<br />
dan DPRD kabupaten/kota menurut Undang-Undang ini dilaksanakan sejak<br />
diundangkannya Undang-Undang ini.<br />
BAB XIII<br />
KETENTUAN PENUTUP<br />
Pasal 130<br />
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003<br />
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan<br />
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat<br />
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007<br />
CETRO<br />
56<br />
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara<br />
Nomor 4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.<br />
Pasal 131<br />
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.<br />
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang<br />
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.<br />
Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 2007<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO<br />
Diundangkan di Jakarta<br />
pada tanggal 2007<br />
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,<br />
ANDI MATTALATTA<br />
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR …</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/56/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=56&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/28/draf-usulan-pemerintah-14-mei-2007/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/82b3572e03ed6a4da50d8161799e5ddd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Mangasi Simanjorang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ribuan Massa Datangi Kantor DPRD dan Balaikota Tuntut Walikota Pematangsiantar RE Siahaan Ditangkap</title>
		<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/21/</link>
		<comments>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/21/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 18:18:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mangasi Simanjorang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/21/</guid>
		<description><![CDATA[Ribuan Massa Datangi Kantor DPRD dan Balaikota Tuntut Walikota Pematangsiantar RE Siahaan Ditangkap SIANTAR-SK: Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai, Senin (24/11), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menangkap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan. Aksi yang terdiri dari petani, pedagang, wartawan, dan para guru [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=21&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3><a href="http://galungjo.blogspot.com/2008/11/ribuan-massa-datangi-kantor-dprd-dan.html">Ribuan Massa Datangi Kantor DPRD dan Balaikota Tuntut Walikota Pematangsiantar  RE Siahaan Ditangkap</a></h3>
<p><a href="http://2.bp.blogspot.com/_nM58CdIBCGk/STANgcoOPYI/AAAAAAAAAME/YPLZkvkSt8s/s1600-h/FOTO+UTAMA.jpg.JPG"><img style="display:block;text-align:center;cursor:pointer;width:320px;height:240px;margin:0 auto 10px;" src="http://2.bp.blogspot.com/_nM58CdIBCGk/STANgcoOPYI/AAAAAAAAAME/YPLZkvkSt8s/s320/FOTO+UTAMA.jpg.JPG" border="0" alt="" /></a><br />
SIANTAR-SK: Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai, Senin (24/11), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menangkap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan.<br />
Aksi yang terdiri dari petani, pedagang, wartawan, dan para guru dimulai dari Jalan Tembus Imam Bonjol-Pane dengan melakukan long march menuju Kantor Walikota di Jalan Merdeka. Sebelumnya massa yang dikoordinir Marihot Gultom, Megawati Hasibuan, dan Choki Pardede terlebih dahulu berdoa dipimpin Ustad Tamrin. Dengan dikawal petugas dari Polresta Pematangsiantar, massa ARB bergerak dengan berjalan kaki dan sebagian menggunakan kendaran roda dua dan truk sebanyak empat buah. Sepanjang jalan, massa yang membawa puluhan spanduk dan poster berteriak “Tangkap RE Siahaan. Adili RE Siahaan”. Sebagian masyarakat yang menonton aksi ini di sepanjang jalan memberikan dukungan dengan bertepuk tangan atas aksi tersebut. Sebelumnya massa sempat berhenti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Simalungun, mempertanyakan proses kasus 19 CPNS “Siluman” 2005, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota dan Wakilnya terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai tender pembangunan bangsal RSUD Siantar tahun 2005. Koordinator Lapangan (Korlap) ARB Ebed Sidabutar, didampingi Wakorlap Amri Nasution mempertanyakan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut yang dinilai lamban dan tidak mampu menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang melibatkan walikota.<br />
<span>Selanjutnya massa bergerak menuju kantor DPRD dan Walikota. Di sana massa sempat dihadang petugas kepolisian. Namun akhirnya diperbolehkan masuk. Tanpa dikoordinir, massa memasang spanduk dan baliho putih sepanjang 10 meter diantara pohon pinang. Baliho tersebut bertuliskan berbagai dugaan kasus yang melibatkan RE Siahaan seperti 19 CPNS 2005, bangsal RSU Siantar tahun 2005,dugaan korupsi dana sosial 2007 sebesar Rp 17,2 miliar, pengangkatan 400 tenaga honor, ruislag (tukar guling) SMAN 4, dan SD Negeri 122350, pengalihan aset RSUD dr Djasamen Saragih, pembayaran biaya kompensasi Outer Ring Road (jalan lingkar luar) sebanyak Rp4,4 miliar, dana pemeliharaan jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rp 14,7 miliar. Selain itu dana pembangunan gedung DPRD di kas kantor Dispenjar Simalungun Rp3 miliar, dana pungli dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp 14,8 miliar, dan surat keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 Tentang pemberhentian walikota dan wakilnya.<br />
Selanjutnya secara bergantian beberapa perwakilan massa seperti Mangasi Simanjorang, Rado Damanik, Jansen Napitu dan Samsudin Harahap mewakili pers menyampaikan orasinya.<br />
Massa juga mendesak Kapolres Simalungun dan Kapolresta Pematangsiantar hadir menjelaskan kasus 19 CPNS 2005 dan dugaan korupsi bagian sosial.<br />
Aksi kali ini nyaris menimbulkan keributan. Ini disebabkan seorang pegawai honorer Bagian Infokom Pemko Pematang Siantar bernama Loudewik Simanjuntak, SH, diduga mencoba menyebarkan selebaran tandingan mengatasnamakan Alinasi Rakyat Siantar. Selebaran yang dia bawa berisi dosa-dosa yang dilakukan Ketua DPRD Siantar. Loudewik menyebarkan selebaran tersebut diantara massa ARB. Akibatnya dia langsung diprotes massa ARB. Tidak diketahui pasti, secara tiba-tiba Loudewik memperagakan orang seperti kena pukul dengan memegangi wajahnya. Spontan hal ini memancing emosi massa ARB saat mengetahu ulah tenaga honorer yang pada saat itu tidak memakai baju dinas tersebut. Bahkan massa mencoba mengejar Laudewik. Hal ini langsung diantisipasi polisi dengan menenangkan massa dan mengamankan Loudewik ke Kantor Dinas Pendapatan (Dipenda) Siantar. Sesuai informasi dari beberapa saksi, aksi Loudewik ini dibantu salah seorang pegawai honorer lainnya dan didugselebaran tersebut sudah dibagikan saat massa masih berkumpul di Jalan Imam Bonjol-Pane.<br />
Tidak beberapa lama kemudian Wakil Ketua DPRD Saud Simanjuntak, didampingi sejumlah anggota dewan seperti Maruli Silitonga, Mangatas Silalahi, Grace Cristiane, Aroni Zendrato, Pardamean Sihombing, Muktar Tarigan, Unung Simanjuntak, Ahmad Mangantar Manik, Dapot Sagala, dan Johny Siregar menemui pengunjuk rasa.<br />
Bahkan Grace didampingi Pardamean memberikan orasinya yang intinya mendukung aksi massa ini agar segera menangkap dan mengadili walikota RE Siahaan. “Kita minta dan mendesak Kapolres Siantar dan Simalungun agar hadir di sini memberikan penjelasan kepada masyarakat,” sebut Grace yang disambut tepuk tangan para massa yang hadir.<br />
Sedangkan Pardamean mengatakan agar masyarakat dapat lebih teliti untuk memilih wakil rakyat yang peduli terhadap apa yang terjadi saat ini di Siantar. “Kami yang hadir saat ini merupakan bukti mendukung apa tuntutan massa. Sedangkan anggota dewan yang tidak mau hadir saat ini, mungkin menjadi pertimbangan masyarakat menilai kinerjanya,” ujar Pardamean.<br />
Sementara itu tiba-tiba Kapolresta Siantar AKBP Andreas Kusmaedi didampingi Wakapolresta Kompol Syafwan Khayat datang dan ditemui Saud, Maruli, dan Mangatas di depan pintu masuk kantor Walikota. Dalam pertemuan tersebut Kapolresta sempat berbincang beberapa menit dan langsung pergi meninggalkan komplek kantor walikota. Hal ini sempat menimbulkan kekecewaan massa yang menilai Kapolres seharusnya berbicara langsung di hadapan massa ARB.<br />
Selanjutnya massa bergerak menuju kantor walikota dan melakukan aksi duduk dan memasang spanduk di pagar kantor tersebut. Bahkan massa melakukan makan siang bersama setelah sebagian ibu-ibu selesai memasak di depan kantor walikota. Direncanakan massa ARB akan menginap di gedung DPRD dan Kantor Walikota selama tiga hari. Aksi ini dilakukan menuntutpenegak hukum segera menangkap RE Siahaan. Direncanakan aksi akan berlanjut dengan menutup jalan provinsi di Jalan Medan jika tak ada respon dari penegak hukum. (jansen)</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/21/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=21&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/21/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/82b3572e03ed6a4da50d8161799e5ddd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Mangasi Simanjorang</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://2.bp.blogspot.com/_nM58CdIBCGk/STANgcoOPYI/AAAAAAAAAME/YPLZkvkSt8s/s320/FOTO+UTAMA.jpg.JPG" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>DPRD Kota P. Siantar Dituding Tak Konsisten</title>
		<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/dprd-kota-p-siantar-dituding-tak-konsisten/</link>
		<comments>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/dprd-kota-p-siantar-dituding-tak-konsisten/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 18:12:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mangasi Simanjorang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mangasisimanjorang.wordpress.com/?p=17</guid>
		<description><![CDATA[Masyarakat Peduli Hukum (KMPH) berunjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar, Selasa (25/3).
<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=17&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&amp;view=article&amp;id=14529:dprd-kota-p-siantar-dituding-tak-konsisten&amp;catid=15:sumut&amp;Itemid=28">DPRD Kota P. Siantar Dituding Tak Konsisten</a></p>
<table border="0">
<tbody>
<tr>
<td valign="top">Masyarakat Peduli Hukum (KMPH) berunjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar, Selasa (25/3).    PEMATANGSIANTAR, <span style="color:#ff0000;"><strong>WASPADA Online</strong></span></p>
<p>Masyarakat Peduli Hukum (KMPH) berunjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar, Selasa (25/3).</p>
<p>Massa KMPH yang berunjukrasa dengan membawa spanduk dan puluhan poster tentang berbagai pernyataan sikap KMPH. Di antaranya menyebutkan arogansi dan kekuasaan telah dipertontonkan Walikota Pematangsiantar secara sporadis, Koordinator Lapangan Komunitas Riswan Gultom didampingi Ketua KMPH Mangasi Simanjorang, SH menyebutkan, adanya pejabat yang kebal hukum, jelas menodai proses hukum yang baik dan elegan serta menghilangkan citra penegakan hukum yang berslogan semua sama di mata hukum.</p>
<p>Dalam aksi itu KMPH juga menuding sikap dan konsistensi DPRD yang hanya berdiam dan terpaku tanpa berbuat apa-apa sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan DPRD yang telah dijamin undang-undang.</p>
<p>Menurut KMPH, putusan KPPU sudah jelas untuk dirumuskan di sidang paripurna DPRD sebagai materi bukti melengkapi landasan hukum sesuai terusan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Pasal 29 yang artinya kondisi faktual atas putusan tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi.</p>
<p>KMPH juga mengesalkan sikap DPRD Pematangsiantara, ketika menampung aspirasi masyarakat terkesan serius, padahal ketika diamati keseriusan tersebut hanya melengkapi fungsi mereka sebagai wakil rakyat.</p>
<p>&#8220;Skenario dramatisasi yang selalu dikembangkan dan dimainkan tidak lain hanya meninabobokan masyarakat serta menunjukkan DPRD tidak serius dan komit ketika menampung aspirasi masyarakat,&#8221; ujarnya</p>
<p>Berdasarkan hal itu, KMPH mendesak DPRD agar memperhatikan Undang-undang 32 tahun 2004 dan harus segera mengadakan sidang paripurna terhadap Walikota terkait putusan KPPU dan mendesak DPRD harus komit dan peka terhadap persoalan itu.</p>
<p>Anggota DPRD Muslimin Akbar, SHI asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hanya sendiri menerima aspirasi para pengunjukrasa mengucapkan terimakasih pada para pengunjukrasa yang peduli dan menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).</p>
<p>&#8220;Secara pribadi saya sangat sependapat tentang tindakan penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus bertanggung jawab tegaknya hukum di Pematangsiantar termasuk pihak-pihak terkait agar bekerja sama dalam penegakan hukum,&#8221; katanya.</p>
<p>Muslimin menyatakan akan segera menyampaikan aspirasi para pengunjukrasa itu kepada Pimpinan DPRD dan akan menyarankan kepada Pimpinan DPRD agar aspirasi pengunjukrasa menjadi bagian dari pembicaraan dalam rapat Pimpinan DPRD yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.</p>
<p>Menurut Muslimin, secara pribadi sudah menyurati pimpinan DPRD agar berbagai kasus dugaan yang penyalahgunaan anggaran dan jabatan seperti kasus 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gate yang diduga dimanipulasi pengangkatannya. Para pengunjukrasa akhirnya bubar sesudah menyampaikan aspirasi tertulis pada Muslimin Akbar. (a14)</td>
</tr>
</tbody>
</table>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=17&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/dprd-kota-p-siantar-dituding-tak-konsisten/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/82b3572e03ed6a4da50d8161799e5ddd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Mangasi Simanjorang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Inang Ku Tercinta&#8230;&#8230;&#8230;Selamat Jalan Ku Ucapkan&#8230;&#8230;.</title>
		<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/inang-ku-tercinta-selamat-jalan-ku-ucapkan/</link>
		<comments>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/inang-ku-tercinta-selamat-jalan-ku-ucapkan/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 16:16:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mangasi Simanjorang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mangasisimanjorang.wordpress.com/?p=8</guid>
		<description><![CDATA[<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=8&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="text-align:center; display: block;"><a href="http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/inang-ku-tercinta-selamat-jalan-ku-ucapkan/"><img src="http://img.youtube.com/vi/e0PIEdYfvrk/2.jpg" alt="" /></a></span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=8&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/inang-ku-tercinta-selamat-jalan-ku-ucapkan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/82b3572e03ed6a4da50d8161799e5ddd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Mangasi Simanjorang</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://img.youtube.com/vi/e0PIEdYfvrk/2.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>Massa Kepung Kantor Wali Kota Pematang Siantar</title>
		<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/massa-kepung-kantor-wali-kota-pematang-siantar/</link>
		<comments>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/massa-kepung-kantor-wali-kota-pematang-siantar/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 15:55:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mangasi Simanjorang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://mangasisimanjorang.wordpress.com/?p=3</guid>
		<description><![CDATA[Senin, 24 2008 13:33 WIB Massa Kepung Kantor Wali Kota Pematang Siantar Penulis : Bantors Sihombing PEMATANG SIANTAR&#8211;MI: Massa dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), terdiri dari Gabungan Pedagang Kecil (Gapek), guru, pegawai dan perawat RSUD dr Djasamen Saragih melakukan unjuk rasa dengan mengepung gedung DPRD dan wali kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Senin (24/11). Massa [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=3&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div id="date">Senin,  24  2008 13:33 WIB</div>
<div id="title"><strong><span style="font-size:x-small;">Massa Kepung Kantor Wali Kota Pematang Siantar</span></strong></div>
<div id="reporter">Penulis : Bantors Sihombing</div>
<div id="content1"><strong>PEMATANG SIANTAR&#8211;MI:</strong> Massa dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), terdiri dari Gabungan Pedagang Kecil (Gapek), guru, pegawai dan perawat RSUD dr Djasamen Saragih melakukan unjuk rasa dengan mengepung gedung DPRD dan wali kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Senin (24/11).</p>
<p>Massa ARB membawa poster dan spanduk bertuliskan &#8220;Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mendagri agar menangkap dan mengadili Wali Kota RE Siahaan&#8221;, &#8220;Walikota Bertanggungjawab atas Kasus 19 CPNS Gate 2005&#8243;, dan lainnya. Sanna br Silalahi, Choki Pardede, Rado Damanik, dan Mangasi Simanjorang secara bergantian memberikan<br />
orasinya.</p>
<p>ARB juga menyatakan dukungannya kepada DPRD Pematang Siantar untuk tetap berjuang dalam menindaklanjuti pemberhentian wali kota. Selain itu mendesak Polres Simalungun, agar menjadikan wali kota sebagai tersangka dalam kasus 19 CPNS Gate. Pengunjuk rasa yang membawa truk berisi bahan makanan ini bertekad akan menginap selama tiga hari di kompleks DPRD dan wali kota Pematang Siantar.</p>
<p>Di tengah-tengah aksi, salah seorang pegawai honorer di bagian informasi komunikasi kota Pematang Siantar bernisial LS nyaris babak belur dihajar massa ARB. Pasalnya dirinya sedang membagi-bagikan selebaran gelap tanpa ada tanda tangan yang bertanggung jawab.</p>
<p>Untunglah polisi yang menurunkan ratusan personil dengan sigap mengamankannya dan memboyongnya ke komando untuk diperiksa. Menjelang siang, aksi makin memanas dengan bergabungnya beberapa anggota DPRD ke massa ARB, seperti Grace Christianne, Maruli Silitonga dan Mangatas Silalahi. Mereka membeberkan berbagai penyelewengan yang<br />
dilakukan wali kota. KPK diimbau segera menangani kasus dugaan korupsi RE Siahaan.</p>
<p>Ketika aksi berlangsung, aktivitas PNS menjadi terhenti. Pejabat struktural nampak menghilang dari kantornya. Wali kota sendiri keberadaannya masih simpang siur, HP-nya tak diangkat meski ada nada panggil ketika dihubungi. (BS/OL-02)</p></div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=3&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/massa-kepung-kantor-wali-kota-pematang-siantar/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/82b3572e03ed6a4da50d8161799e5ddd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Mangasi Simanjorang</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Hello world!</title>
		<link>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/hello-world/</link>
		<comments>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 24 Aug 2009 15:41:24 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Mangasi Simanjorang</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=1&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/mangasisimanjorang.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=mangasisimanjorang.wordpress.com&amp;blog=9148588&amp;post=1&amp;subd=mangasisimanjorang&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://mangasisimanjorang.wordpress.com/2009/08/24/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/82b3572e03ed6a4da50d8161799e5ddd?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">Mangasi Simanjorang</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
