h1

DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007

Agustus 28, 2009

DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007

1
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN 2007
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan rakyat atas dasar
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, perlu diwujudkan lembaga
permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan
lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan nilainilai
demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan
aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah sesuai dengan
tuntutan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu penataan
susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bahwa untuk mengembangkan kehidupan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu diwujudkan
lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah bersama-sama dengan
pemerintah daerah mampu mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab
lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan
rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sesuai dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu disesuaikan dengan
perkembangan politik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
2
Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat : Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A,
Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 18 ayat (3),
Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B, Pasal
22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal
23E, Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR, adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah lembaga
Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
3
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 2
MPR terdiri atas Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan
umum.
Pasal 3
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara.
Bagian Kedua
Tugas dan wewenang
Pasal 4
MPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk
memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya,
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk
menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa
jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara
bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya; dan
g. menetapkan Peraturan Tata Tertib MPR dan kode etik anggota MPR.
Bagian Ketiga
Keanggotaan
Pasal 5
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
4
(1) Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(2) Masa jabatan anggota MPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan
pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 6
(1) Anggota MPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna MPR.
(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji secara bersamasama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janjinya
dipandu oleh Pimpinan MPR.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 7
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua
Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
Bagian Keempat
Pimpinan
Pasal 8
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang wakil ketua yang
mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh anggota MPR
dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Selama pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(3) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Ketua
DPR sebagai Ketua Sementara MPR, dan Ketua DPD sebagai Wakil Ketua
Sementara MPR.
(4) Ketua dan wakil ketua MPR diresmikan dengan Keputusan MPR.
(5) Dalam hal Ketua DPR dan/atau Ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berhalangan, kedudukan Ketua Sementara MPR dan Wakil Ketua
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
5
Sementara MPR digantikan oleh salah satu wakil ketua DPR dan salah satu
wakil ketua DPD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan MPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
MPR.
Pasal 9
(1) Tugas pimpinan MPR meliputi:
a. memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk pengambilan
keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua
dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan MPR;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara
lainnya sesuai dengan keputusan MPR;
f. mewakili MPR di pengadilan;
g. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran MPR; dan
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna
MPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tatacara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
MPR.
Pasal 10
(1) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berhenti dari
jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan MPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. diberhentikan sebagai anggota DPR atau anggota DPD;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai pimpinan MPR;
c. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik MPR berdasarkan hasil
pemeriksaan badan kehormatan MPR;
d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara para anggota
pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang diberhentikan sampai
ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
6
(4) Dalam hal pimpinan MPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan MPR.
(5) Dalam hal pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terbukti
telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala
tuntutan hukum, maka pimpinan MPR yang bersangkutan melaksanakan
kembali tugasnya sebagai pimpinan MPR.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian
pimpinan MPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang MPR sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, anggota MPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler; dan
g. keuangan dan administratif.
(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 12
Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan
nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok dan
golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Bagian Keenam
Persidangan dan Pengambilan Keputusan
Pasal 13
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
7
(1) MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(2) Persidangan MPR diselenggarakan untuk melaksanakan tugas dan
wewenang MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Sidang MPR sah apabila dihadiri:
a. paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota MPR untuk memutus
usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
c. paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari jumlah
anggota MPR untuk sidang selain sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b.
Pasal 14
(1) Pengambilan keputusan dalam sidang-sidang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (3) terlebih dahulu diupayakan dengan cara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(2) Apabila cara pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui
pemungutan suara.
(3) Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak sah apabila:
a. disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu)
anggota dari seluruh anggota MPR yang hadir untuk mengubah dan
menetapkan Undang-Undang Dasar;
b. disetujui oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota MPR
yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden;
c. disetujui oleh paling sedikit 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) dari
jumlah anggota MPR yang hadir untuk pengambilan keputusan selain
sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
(4) Apabila karena sifat masalah yang dihadapi tidak mungkin dicapai keputusan
dengan mempergunakan pemungutan suara sekali jalan, dilakukan
pemungutan suara ulang.
(5) Apabila dalam pemungutan suara ulang masih diperoleh hasil suara yang
sama dengan pemungutan suara sebelumnya, maka:
a. pengambilan keputusan ditangguhkan sampai rapat berikutnya; atau
b. usul yang bersangkutan ditolak.
Pasal 15
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan persidangan dan
pengambilan keputusan diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Bagian Kesatu
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
8
Susunan dan Kedudukan
Pasal 16
DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum.
Pasal 17
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 18
DPR mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Pasal 19
(1) Fungsi legislasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan
dalam pembentukan undang-undang dengan persetujuan bersama Presiden.
(2) Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
dilaksanakan dalam bentuk pemberian persetujuan atau tidak memberikan
persetujuan atas undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja
negara dengan persetujuan bersama Presiden.
(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c
dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 20
(1) DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undangundang;
c. menerima rancangan undang-undang yang diusulkan oleh DPD yang
berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
9
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
d. membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada huruf
c bersama DPD sebelum dimulainya pembahasan oleh DPR bersama
Presiden sesuai tata tertib DPR;
e. membahas pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang mengenai
anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
f. membahas bersama Presiden dan memberikan persetujuan atas
rancangan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja
negara yang diajukan oleh Presiden, dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
g. membahas bersama DPD rancangan undang-undang yang diusulkan oleh
Presiden dan/atau DPR, berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan,
pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta
perimbangan keuangan pusat dan daerah, sebelum dimulainya
pembahasan oleh DPR bersama Presiden sesuai tata tertib DPR;
h. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan
anggaran pendapatan dan belanja negara;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh
DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak,
pendidikan, dan agama;
j. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
k. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
l. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
m. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
n. memilih 3 (tiga) orang hakim Mahkamah Konstitusi dan mengajukannya
kepada Presiden untuk diresmikan dengan Keputusan Presiden;
o. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan
dalam pemberian amnesti dan abolisi;
p. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau pembentukan undang-undang;
q. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
10
r. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
undang-undang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPR.
Bagian Keempat
H a k
Pasal 21
DPR mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Pasal 22
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a adalah hak
DPR untuk meminta keterangan kepada Presiden mengenai kebijakan
Pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling
sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPR kepada pimpinan DPR dan
mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurangkurangnya
3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPR yang hadir.
Pasal 23
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b adalah hak DPR
untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit
15 (lima belas) orang anggota DPR kepada pimpinan DPR dan mendapatkan
persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4
(tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPR
yang hadir.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR dengan
keputusan DPR.
(4) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna
DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket.
(5) Dalam menggunakan hak angketnya, DPR dapat memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat yang dianggap
mengetahui atau patut mengetahui masalah yang diselidiki untuk memberikan
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
11
keterangan serta untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.
(6) Pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat
yang dipanggil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi
panggilan DPR kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundangundangan.
(7) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPR dapat memanggil
secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c
adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan Pemerintah
yang penting dan strategis atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
tanah air atau situasi dunia internasional disertai dengan rekomendasi
penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan
hak angket.
(2) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang anggota DPR kepada pimpinan DPR
dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri
sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan
putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat diatur dalam peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Kelima
Keanggotaan
Pasal 26
(1) Anggota DPR berjumlah 560 orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(3) Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 27
Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada
saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
12
Pasal 28
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Pimpinan DPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPR.
Pasal 29
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji :
bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua
Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.”
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 30
Anggota DPR mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif;
Pasal 31
Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
13
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan;
e. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara
berkala;
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
h. mentaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara;
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di
daerah pemilihannya;
j. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPR; dan
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
Pasal 32
Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban anggota DPR
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Ketujuh
Pimpinan
Pasal 33
(1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang Ketua dan tiga orang wakil ketua yang
berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di
DPR.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama,
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama,
Ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan persebaran perolehan suara.
(4) Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk,
DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.
(5) Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik
yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
14
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPR ditentukan secara
musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.
(7) Ketua dan wakil ketua DPR diresmikan dengan Keputusan DPR.
(8) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 34
(1) Tugas Pimpinan DPR meliputi:
a. memimpin sidang-sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua
dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPR;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara
lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
f. mewakili DPR di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPR; dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna
DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPR.
Pasal 35
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) berhenti dari
jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai pimpinan DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan hasil
pemeriksaan Badan Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
15
d. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
atau
f. diberhentikan sebagai anggota partai politik.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara para anggota
pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang diberhentikan sampai
ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR diberhentikan dari jabatannya,
penggantinya berasal dari fraksi yang sama.
(5) Dalam hal pimpinan DPR dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan DPR.
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak terbukti
telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala
tuntutan hukum, maka pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan
kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
(7) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPR diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Kedelapan
Sanksi
Pasal 36
(1) Dalam hal anggota DPR tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota
DPR.
(2) Dalam hal anggota DPR tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d sampai dengan huruf k, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara
sebagai anggota DPR.
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan
kepada Badan Kehormatan DPR dalam hal memiliki bukti-bukti yang cukup
bahwa terdapat anggota DPR yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(4) Badan Kehormatan DPR berwenang menyelidiki, memverifikasi dan
memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Kehormatan DPR memutuskan anggota DPR tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPR.
(6) Pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPR tentang
pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
16
(7) Dalam hal Badan Kehormatan DPR memutuskan anggota DPR tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPR.
(8) Pimpinan DPR menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPR tentang
pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentian sementaranya.
(9) Dalam hal keputusan Badan Kehormatan DPR menyatakan tidak terdapat
cukup bukti anggota DPR tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota DPR direhabilitasi namanya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi anggota
DPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 37
DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 38
DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga negara.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 39
DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tertentu;
b. ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang tertentu;
c. pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja Negara dan rancangan undang-undang
yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
d. pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
Pasal 40
(1) DPD mempunyai tugas dan wewenang:
a. dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
17
penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah;
b. ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan
dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah;
c. ikut membahas bersama DPR rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
d. ikut membahas bersama DPR rancangan undang-undang yang diajukan
oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
e. memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
f. bersama DPR membahas pertimbangan DPD atas rancangan undangundang
mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;
g. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan
Pemeriksa Keuangan;
h. dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan
sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan
agama;
i. menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan
daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya, serta pelaksanaan undang-undang APBN,
pajak, pendidikan, dan agama, kepada DPR sebagai bahan pertimbangan
untuk ditindaklanjuti;
j. menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari Badan Pemeriksa
Keuangan sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
(2) Pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan huruf d dilakukan sebelum pembahasan RUU dalam rapat kerja
antara DPR dengan Presiden sesuai tata tertib DPR.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPD.
Bagian Keempat
H a k
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
18
Pasal 41
(1) DPD mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah bersama DPR;
c. memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan
undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara dan
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;
d. melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai
otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
negara, pajak, pendidikan, dan agama.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan hak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
Bagian Kelima
Keanggotaan
Pasal 42
(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 (empat) orang.
(2) Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 (satu pertiga) jumlah anggota
DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya.
(5) Anggota DPD selama bersidang berada di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 43
Masa jabatan anggota DPD adalah 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan pada
saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 44
(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPD.
(2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji bersama-sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan DPD.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
19
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPD.
Pasal 45
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua
Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan
kepentingan bangsa, negara, dan daerah daripada kepentingan pribadi,
seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 46
Anggota DPD mempunyai hak:
a. menyampaikan usul dan pendapat;
b. memilih dan dipilih;
c. membela diri;
d. imunitas;
e. protokoler; dan
f. keuangan dan administratif.
Pasal 47
Anggota DPD mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
golongan dan daerah;
e. menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat di daerah yang diwakilinya
melalui kunjungan kerja secara berkala;
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah yang
diwakilinya;
h. mentaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
20
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat
di daerah yang diwakilinya;
j. menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPD; dan
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
Bagian Ketujuh
Pimpinan
Pasal 48
(1) Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan paling banyak dua orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPD dalam sidang paripurna DPD.
(2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk,
DPD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD.
(3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
seorang ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang
merupakan anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah anggota
tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.
(5) Ketua dan wakil ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.
(6) Pimpinan DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji
yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, yang dipandu oleh
Ketua Mahkamah Agung.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan pimpinan DPD diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
Pasal 49
(1) Tugas Pimpinan DPD adalah:
a. memimpin sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk pengambilan
keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua
dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPD;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara
lainnya sesuai dengan putusan DPD;
f. mewakili DPD di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi atau
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
h. menetapkan arah dan kebijakan umum anggaran DPD; dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna DPD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
21
Pasal 50
(1) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berhenti dari
jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai pimpinan DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPD berdasarkan hasil
pemeriksaan Badan Kehormatan DPD;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD diberhentikan dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang diantara para anggota
pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang diberhentikan sampai
ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
(4) Dalam hal pimpinan DPD dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan DPD.
(5) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak terbukti
telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala
tuntutan hukum, maka pimpinan DPD yang bersangkutan melaksanakan
kembali tugasnya sebagai pimpinan DPD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian
pimpinan DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
Bagian Kedelapan
Sanksi
Pasal 51
(1) Dalam hal anggota DPD tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota
DPD.
(2) Dalam hal anggota DPD tidak melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf d sampai dengan huruf k, yang
bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sementara.
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan
kepada Badan Kehormatan DPD dalam hal memiliki bukti-bukti yang cukup
bahwa terdapat anggota DPD yang tidak melaksanakan salah satu atau lebih
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
22
(4) Badan Kehormatan DPD berwenang memeriksa, memverifikasi dan
memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Badan Kehormatan DPD memutuskan anggota DPD tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keputusan
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPD.
(6) Pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPD tentang
pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.
(7) Dalam hal Badan Kehormatan DPD memutuskan anggota DPD tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan
Badan Kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPD.
(8) Pimpinan DPD menyampaikan keputusan Badan Kehormatan DPD tentang
pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada
Presiden untuk memperoleh pengesahan pemberhentian sementaranya.
(9) Dalam hal keputusan Badan Kehormatan DPD menyatakan tidak terdapat
cukup bukti anggota DPD tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota DPD direhabilitasi namanya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi anggota
DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
BAB V
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 52
DPRD provinsi terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang
dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 53
DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 54
DPRD provinsi mempunyai fungsi:
a. pembentukan peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
b. pembahasan dan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi bersama gubernur; dan
c. pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD provinsi.
Bagian Ketiga
Tugas dan Wewenang
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
23
Pasal 55
(1) DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
b. membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh
gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
d. mengusulkan peresmian pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/
atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
e. memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil
gubernur;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah;
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain
atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD
provinsi.
Bagian Keempat
H a k
Pasal 56
DPRD provinsi mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Pasal 57
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a adalah hak
DPRD provinsi untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai
kebijakan pemerintah provinsi yang penting dan strategis serta berdampak
luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
24
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling
sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi kepada pimpinan DPRD
provinsi dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi
yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota
DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Pasal 58
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b adalah hak DPRD
provinsi untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang
penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundangundangan.
(2) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit
10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi kepada pimpinan DPRD provinsi
dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPRD provinsi yang
dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD provinsi
dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD provinsi
dengan keputusan DPRD provinsi.
(4) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna
DPRD provinsi paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia
angket.
(5) Dalam menggunakan hak angketnya, DPRD provinsi dapat memanggil
pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,
atau warga masyarakat di provinsi yang dianggap mengetahui atau patut
mengetahui masalah yang diselediki untuk memberikan keterangan serta
untuk meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal
yang sedang diselidiki.
(6) Pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum,
atau warga masyarakat di provinsi yang dipanggil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan DPRD provinsi kecuali ada alasan
yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), DPRD provinsi dapat
memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c
adalah hak DPRD provinsi untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai
dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan
hal interpelasi dan hak angket.
(2) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD provinsi kepada
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
25
pimpinan DPRD provinsi dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna
DPRD provinsi yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah
anggota DPRD provinsi dan putusan diambil dengan persetujuan paling
sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD provinsi yang hadir.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat diatur dalam peraturan Tata Tertib DPRD provinsi.
Bagian Kelima
Keanggotaan
Pasal 61
(1) Anggota DPRD provinsi berjumlah paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dan
paling banyak 90 (sembilan puluh) orang.
(2) Keanggotaan DPRD provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri.
(3) Anggota DPRD provinsi berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan.
Pasal 62
Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 63
(1) Anggota DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan
tinggi dalam sidang paripurna DPRD provinsi.
(2) Anggota DPRD provinsi yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata
tertib DPRD provinsi.
Pasal 64
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadiladilnya,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman
pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
26
bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguhsungguh,
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan
golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia.”
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 65
Anggota DPRD provinsi mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan peraturan daerah provinsi;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Pasal 66
Anggota DPRD provinsi mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan;
e. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja
secara berkala;
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
h. mentaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di
daerah pemilihannya;
j. mentaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD provinsi;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
27
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lainnya
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi; dan
l. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD provinsi.
Pasal 67
Orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf l
dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pimpinan
Pasal 68
(1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas seorang Ketua dan paling banyak 3 (tiga)
orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan
perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama,
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama,
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan persebaran perolehan suara.
(4) Selama pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, DPRD provinsi dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD provinsi.
(5) Pimpinan sementara DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua
partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD
provinsi.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD provinsi ditentukan
secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPRD
provinsi.
(7) Ketua dan wakil ketua DPRD provinsi diresmikan dengan Keputusan DPRD
provinsi.
(8) Pimpinan DPRD provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 yang
dipandu oleh Ketua Pengadilan Tinggi.
Pasal 69
(1) Tugas Pimpinan DPRD provinsi adalah:
a. memimpin sidang DPRD provinsi dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua
dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPRD provinsi;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
28
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD provinsi;
e. mengadakan konsultasi dengan gubernur dan instansi pemerintah lainnya
sesuai dengan keputusan DPRD provinsi;
f. mewakili DPRD provinsi di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPRD provinsi berkenaan dengan penetapan
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. melaksanakan keputusan DPRD provinsi berkenaan dengan penetapan
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai peraturan perundang-undangan;
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna
DPRD provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD
provinsi.
Pasal 70
(1) Pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1)
berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPRD provinsi diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai pimpinan DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi berdasarkan
hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD provinsi;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
d. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD provinsi oleh partai
politiknya;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan undang-undang; atau
f. diberhentikan sebagai anggota partai politik.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD provinsi diberhentikan dari
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang
diantara para anggota pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang
diberhentikan sampai ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD provinsi diberhentikan dari
jabatannya, penggantinya berasal dari fraksi yang sama.
(5) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi dinyatakan sebagai terdakwa karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas sebagai pimpinan
DPRD provinsi.
(6) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
29
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari
segala tuntutan hukum, maka pimpinan DPRD provinsi yang bersangkutan
melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPRD provinsi.
(7) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD provinsi diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD provinsi.
Bagian Kedelapan
Sanksi
Pasal 71
(1) Dalam hal anggota DPRD provinsi tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c,
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai
anggota DPRD provinsi.
(2) Dalam hal anggota DPRD provinsi tidak melaksanakan salah satu atau lebih
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf d sampai dengan
huruf l, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian
sementara sebagai anggota DPRD provinsi.
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan
kepada badan kehormatan DPRD provinsi dalam hal memiliki bukti-bukti yang
cukup bahwa terdapat anggota DPRD provinsi yang tidak melaksanakan salah
satu atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(4) Badan kehormatan DPRD provinsi berwenang memeriksa, memverifikasi dan
memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal badan kehormatan DPRD provinsi memutuskan anggota DPRD
provinsi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
keputusan badan kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(6) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Menteri Dalam Negeri
untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.
(7) Dalam hal badan kehormatan DPRD provinsi memutuskan anggota DPRD
provinsi tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
keputusan badan kehormatan disampaikan kepada pimpinan DPRD provinsi.
(8) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan badan kehormatan DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada Menteri Dalam Negeri
untuk memperoleh pengesahan pemberhentian sementaranya.
(9) Dalam hal keputusan badan kehormatan DPRD provinsi menyatakan tidak
terdapat cukup bukti anggota DPRD provinsi tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), anggota DPRD provinsi
direhabilitasi namanya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi anggota
DPRD provinsi diatur dalam peraturan tata tertib DPRD provinsi.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
30
BAB VI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Susunan dan Kedudukan
Pasal 72
DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 73
DPRD kabupaten/kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang
berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
Bagian Kedua
Fungsi
Pasal 74
DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi:
a. pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
b. pembahasan dan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota; dan
c. pengawasan pelaksanaan peraturan daerah dan APBD kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Tugas dan wewenang
Pasal 75
(1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
b. membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan
oleh bupati/walikota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
d. mengusulkan peresmian pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota
dan atau wakil bupati/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui
gubernur;
e. memilih wakil bupati/wakil walikota dalam hal terjadi kekosongan jabatan
wakil bupati/wakil walikota;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
31
g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional yang
dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain
dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan; dan
k. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD
kabupaten/kota.
Bagian Keempat
H a k
Pasal 76
DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Pasal 77
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a adalah hak
DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota
mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
(2) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling
sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan
DPRD kabupaten/kota dan mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna
DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota yang hadir.
Pasal 78
(1) Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf b adalah hak DPRD
kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan
bupati/walikota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh paling sedikit
10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota kepada pimpinan DPRD
kabupaten/kota dan mendapatkan persetujuan/penolakan dari rapat paripurna
DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat)
dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
32
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota yang hadir.
(3) Dalam menggunakan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPRD
kabupaten/kota.
(4) Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna
DPRD kabupaten/kota paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya
panitia angket.
(5) Dalam menggunakan hak angketnya, DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat memanggil pejabat negara tingkat
kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum, atau warga
masyarakat di kabupaten/kota yang dianggap mengetahui atau patut
mengetahui masalah yang diselediki untuk memberikan keterangan serta untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hal yang
sedang diselidiki.
(6) Pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota,
badan hukum, atau warga masyarakat di kabupaten/kota yang dipanggil
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi panggilan DPRD
kabupaten/kota kecuali ada alasan yang sah menurut peraturan perundangundangan.
(7) Dalam hal telah dipanggil dengan patut secara berturut-turut tidak memenuhi
panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPRD kabupaten/kota dapat
memanggil secara paksa dengan bantuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c
adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hal interpelasi dan hak angket.
(2) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota dan mendapatkan persetujuan dari rapat
paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil
dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah
anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan hak interpelasi, hak angket dan hak
menyatakan pendapat diatur dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota.
Bagian Kelima
Keanggotaan
Pasal 81
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
33
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang
dan paling banyak 45 (empat puluh lima) orang.
(2) Keanggotaan DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Anggota DPRD kabupaten/kota berdomisili di kabupaten/kota yang
bersangkutan.
Pasal 82
Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir
bersamaan pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 83
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua
pengadilan negeri dalam sidang paripurna DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengucapan sumpah/janji
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan tata
tertib DPRD kabupaten/kota.
Pasal 84
Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 adalah sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
bahwa saya dalam memenuhi kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh,
demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan
Republik Indonesia.”
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Anggota
Pasal 85
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan peraturan daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
34
c. menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Pasal 86
Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai kewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
dan menaati peraturan perundang-undangan;
c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan
golongan;
e. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja
secara berkala;
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
g. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
h. menaati prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
i. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih di
daerah pemilihannya;
j. menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota;
k. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota; dan
l. mengikuti orientasi dan pendalaman tugas bagi anggota DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 87
Orientasi dan pendalaman tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf l
dilaksanakan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Pimpinan
Pasal 88
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota terdiri atas seorang Ketua dan paling banyak
2 (dua) orang wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan
perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
35
(2) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi sama,
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan
berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh suara sama,
ketua dan wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan
berdasarkan persebaran perolehan suara.
(4) Selama Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, DPRD kabupaten/kota dipimpin oleh pimpinan sementara
DPRD kabupaten/kota.
(5) Pimpinan sementara DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari
dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di
DPRD kabupaten/kota.
(6) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang memperoleh kursi
terbanyak sama, ketua dan wakil ketua sementara DPRD kabupaten/kota
ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada
di DPRD kabupaten/kota.
(7) Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan Keputusan
DPRD kabupaten/kota.
(8) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji yang lafalnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri.
Pasal 89
(1) Tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota adalah:
a. memimpin sidang DPRD kabupaten/kota dan menyimpulkan hasil sidang
untuk diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua
dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPRD kabupaten/kota;
d. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD kabupaten/kota;
e. mengadakan konsultasi dengan bupati/walikota dan instansi pemerintah
lainnya sesuai dengan keputusan DPRD kabupaten/kota;
f. mewakili DPRD kabupaten/kota di pengadilan;
g. melaksanakan keputusan DPRD kabupaten/kota berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam sidang paripurna
DPRD kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 90
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat
(1) berhenti dari jabatannya karena:
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
36
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPRD kabupaten/kota diberhentikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Pimpinan DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota
berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD
kabupaten/kota;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
d. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD kabupaten/kota oleh
partai politiknya;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai ketentuan undang-undang; atau
f. diberhentikan sebagai anggota partai politik.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD kabupaten/kota diberhentikan dari
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang
diantara para anggota pimpinan melaksanakan tugas pimpinan yang
diberhentikan sampai ditetapkannya pimpinan pengganti yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPRD kabupaten/kota diberhentikan dari
jabatannya, penggantinya berasal dari fraksi yang sama.
(5) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sebagai terdakwa
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas-tugas
sebagai pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(6) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak terbukti telah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan
bebas dari segala tuntutan hukum, maka pimpinan DPRD kabupaten/kota
yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPRD
kabupaten/kota.
(7) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD kabupaten/kota
diatur dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota.
Bagian Kedelapan
Sanksi
Pasal 91
(1) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, dan/atau huruf c,
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai
anggota DPRD kabupaten/kota.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
37
(2) Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan salah satu
atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d sampai
dengan huruf l, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa
pemberhentian sementara sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
(3) Setiap orang, kelompok atau organisasi dapat mengajukan pengaduan
kepada badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dalam hal memiliki buktibukti
yang cukup bahwa terdapat anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak
melaksanakan salah satu atau lebih kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86.
(4) Badan kehormatan DPRD kabupaten/kota berwenang memeriksa,
memverifikasi dan memutuskan pengaduan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3).
(5) Dalam hal badan kehormatan DPRD kabupaten/kota memutuskan anggota
DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), keputusan badan kehormatan disampaikan kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(6) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan
kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
kepada gubernur untuk memperoleh pengesahan pemberhentiannya.
(7) Dalam hal badan kehormatan DPRD kabupaten/kota memutuskan anggota
DPRD kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), keputusan badan kehormatan disampaikan kepada
pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(8) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan keputusan badan
kehormatan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
kepada gubernur untuk memperoleh pengesahan pemberhentian
sementaranya.
(9) Dalam hal keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota menyatakan
tidak terdapat cukup bukti anggota DPRD kabupaten/kota tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
anggota DPRD kabupaten/kota direhabilitasi namanya.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian sanksi bagi
anggota DPRD kabupaten/kota diatur dalam peraturan tata tertib DPRD
kabupaten/kota.
BAB VII
PENGGANTIAN ANTARWAKTU
Bagian Kesatu
Penggantian Antarwaktu Anggota MPR
Pasal 92
(1) Penggantian antarwaktu Anggota MPR dilakukan apabila terjadi penggantian
antarwaktu Anggota DPR atau DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan sebagai akibat penggantian antarwaktu
Anggota MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
38
Bagian Kedua
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR
Pasal 93
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan hasil
pemeriksaan Badan Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR
yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) kali berturut-turut
tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini; atau
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik.
(3) Pemberhentian anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf h diusulkan oleh
pimpinan partai politik kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada
Presiden.
(4) Pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(5) Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan
Kehormatan DPR atas pengaduan dari pimpinan DPR, masyarakat dan/atau
pemilih.
(6) Keputusan Badan Kehormatan DPR mengenai pemberhentian anggota DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Badan Kehormatan
kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada pimpinan partai politik yang
bersangkutan.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
39
(7) Pimpinan DPR menyampaikan usul pemberhentian anggota DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Presiden untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), Badan Kehormatan DPR dapat meminta bantuan dari tim ahli
independen.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan
pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPR diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPR.
Pasal 94
(1) Dalam hal pimpinan DPR tidak menyampaikan usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (4) kepada Presiden paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya usulan pemberhentian dari pimpinan
partai politik yang bersangkutan, Presiden meresmikan pemberhentian
anggota DPR yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pimpinan DPR tidak menyampaikan usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (7) kepada Presiden paling lama
7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya usulan pemberhentian dari Badan
Kehormatan DPR, Presiden meresmikan pemberhentian anggota DPR yang
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari pimpinan partai politik
yang bersangkutan.
Bagian Ketiga
Penggantian Antarwaktu Anggota DPD
Pasal 95
(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:
a, meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPD diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai anggota DPD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan, kode etik DPD berdasarkan hasil
pemeriksaan Badan Kehormatan DPD;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan yang menjadi
tugas dan kewajibannya selama 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan
yang sah;
e. diusulkan oleh masyarakat dari daerah yang diwakilinya sesuai ketentuan
undang-undang;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
40
f. tidak lagi memenuhi syarat-syarat anggota DPD sebagaimana dimaksud
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;
atau
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
(3) Pemberhentian anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c diusulkan langsung oleh pimpinan DPD
kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(4) Pemberhentian Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan Badan
Kehormatan DPD atas pengaduan dari pimpinan DPD, masyarakat dan/atau
pemilih.
(5) Keputusan Badan Kehormatan DPD mengenai pemberhentian anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Badan Kehormatan
kepada pimpinan DPD dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum.
(6) Pemberhentian anggota DPD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e disampaikan oleh masyarakat pengusul
kepada pimpinan DPD untuk selanjutnya oleh pimpinan DPD disampaikan
kepada Presiden untuk memperoleh peresmian pemberhentian setelah
memperoleh hasil penyelidikan, verifikasi, dan keputusan Badan Kehormatan
DPD yang tembusannya disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum.
(7) Pimpinan DPD menyampaikan usul pemberhentian anggota DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) kepada Presiden untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verfikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dan ayat (5), Badan Kehormatan DPD dapat meminta bantuan
dari tim ahli independen.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan
pengambilan keputusan oleh Badan Kehormatan DPD diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPD.
Pasal 96
Dalam hal pimpinan DPD tidak menyampaikan usul pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) dan ayat (7) kepada Presiden paling lama 7
(tujuh) hari kerja setelah diterimanya usulan pemberhentian, dengan sendirinya
pemberhentian dapat diresmikan oleh Presiden setelah memperoleh
pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum.
Bagian Keempat
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
Pasal 97
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
41
(1) Anggota DPRD provinsi berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD provinsi diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai anggota DPRD provinsi selama 3 (tiga) bulan berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD provinsi berdasarkan
hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD provinsi.
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD
provinsi yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD provinsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini; atau
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik.
(3) Pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf h diusulkan
oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD provinsi dengan
tembusan kepada Menteri Dalam Negeri dan gubernur.
(4) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Dalam Negeri
melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(5) Pemberhentian Anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya hasil
penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan
kehormatan DPRD provinsi atas pengaduan dari pimpinan DPRD provinsi,
masyarakat dan/atau pemilih.
(6) Keputusan badan kehormatan DPRD provinsi mengenai pemberhentian
anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan
oleh badan kehormatan kepada pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan
kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(7) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri
melalui gubernur untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verfikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), badan kehormatan DPRD provinsi dapat meminta bantuan dari
tim ahli independen.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
42
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan
pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD provinsi diatur dalam
peraturan tata tertib DPRD provinsi.
Pasal 98
(1) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (4) kepada Menteri Dalam
Negeri melalui gubernur paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya
usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang bersangkutan, Menteri
Dalam Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi yang
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari gubernur.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usul pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (7) kepada Menteri Dalam
Negeri melalui gubernur paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya
usulan pemberhentian dari badan kehormatan DPRD provinsi, Menteri Dalam
Negeri meresmikan pemberhentian anggota DPRD provinsi yang
bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari gubernur atas usulan
pimpinan partai politik yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 99
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai anggota DPRD kabupaten/kota selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD kabupaten/kota
berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota.
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana
dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara atau lebih;
d. tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD
kabupaten/kota yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 3 (tiga) kali
berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundangundangan;
f. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pemilihan umum;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
43
g. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini; atau
h. diberhentikan sebagai anggota partai politik.
(3) Pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b serta pada ayat (2) huruf c, huruf e, dan huruf h
diusulkan oleh pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota
dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/walikota.
(4) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada
gubernur melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.
(5) Pemberhentian Anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, huruf b, huruf d, huruf f dan huruf g, dilakukan setelah adanya
hasil penyelidikan dan verifikasi yang dituangkan dalam keputusan badan
kehormatan DPRD kabupaten/kota atas pengaduan dari pimpinan DPRD
kabupaten/kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(6) Keputusan badan kehormatan DPRD kabupaten/kota mengenai
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) disampaikan oleh badan kehormatan kepada pimpinan DPRD
kabupaten/kota dengan tembusan kepada pimpinan partai politik yang
bersangkutan.
(7) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan usul pemberhentian anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada gubernur
melalui bupati/walikota untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(8) Dalam hal pelaksanaan penyelidikan dan verfikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), badan kehormatan DPRD kabupaten/kota dapat meminta
bantuan dari tim ahli independen.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelidikan, verifikasi, dan
pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD kabupaten/kota diatur
dalam peraturan tata tertib DPRD kabupaten/kota.
Pasal 100
(1) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (4) kepada
gubernur melalui bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterimanya usulan pemberhentian dari pimpinan partai politik yang
bersangkutan, gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari
bupati/walikota.
(2) Dalam hal pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usul
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (7) kepada
gubernur melalui bupati/walikota paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterimanya usulan pemberhentian dari badan kehormatan DPRD
kabupaten/kota, gubernur meresmikan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota yang bersangkutan setelah memperoleh pemberitahuan dari
bupati/walikota atas usulan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
44
Bagian Keenam
Calon Pengganti Antarwaktu
Pasal 101
(1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang
sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri,
meninggal dunia, atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota DPR yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang sama
pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa
jabatan anggota DPR yang digantikannya.
Pasal 102
(1) Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama anggota DPR yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh
pengurus partai politik di tingkat pusat untuk diverifikasi.
(2) KPU menyampaikan hasil verifikasi terhadap persyaratan calon anggota DPR
pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan
DPR paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.
(3) Pimpinan DPR menyampaikan nama anggota DPR yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil verifikasi yang telah
dilakukan oleh KPU kepada Presiden untuk diresmikan pemberhentian dan
pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPR yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
dipandu oleh Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28.
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPR tidak dilaksanakan apabila sisa masa
jabatan anggota DPR yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 103
(1) Anggota DPD yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) digantikan oleh calon pengganti dari calon
anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam
daftar peringkat perolehan suara calon anggota DPD dari provinsi yang sama.
(2) Dalam hal calon pengganti dari calon anggota DPD yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon
anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri atau
meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya.
(3) Masa jabatan anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa
jabatan anggota yang digantikannya.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
45
Pasal 104
(1) Pimpinan DPD menyampaikan kepada KPU nama anggota DPD yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu untuk diverifikasi.
(2) KPU menyampaikan kepada pimpinan DPD hasil verifikasi terhadap
persyaratan calon anggota DPD pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) hari sejak diterimanya surat
pimpinan DPD.
(3) Pimpinan DPD menyampaikan nama anggota DPD yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil verifikasi yang telah
dilakukan oleh KPU kepada Presiden untuk diresmikan pemberhentian dan
pengangkatannya dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh
ketua/pimpinan DPD dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44.
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPD tidak dilaksanakan apabila sisa masa
jabatan anggota DPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.
Pasal 105
(1) Anggota DPRD provinsi yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD provinsi yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri,
meninggal dunia, atau diberhentikan, digantikan oleh calon anggota DPRD
provinsi yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dari partai politik
yang sama pada daerah pemilihan yang sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa
masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikannya.
Pasal 106
(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan kepada KPU provinsi nama anggota
DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang bersangkutan untuk
diverifikasi.
(2) KPU provinsi menyampaikan hasil verifikasi terhadap persyaratan calon
anggota DPRD provinsi pengganti antarwaktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada pimpinan DPRD provinsi paling lama 5 (lima) hari sejak
diterimanya surat dari pimpinan DPRD provinsi.
(3) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama anggota DPRD provinsi yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan hasil
verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU provinsi kepada Menteri Dalam
Negeri melalui gubernur untuk diresmikan pemberhentian dan
pengangkatannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
46
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
dipandu oleh pimpinan DPRD provinsi dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63.
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRD provinsi tidak dilaksanakan apabila
sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi yang digantikan kurang dari 6
(enam) bulan.
Pasal 107
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh calon
anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang
sama pada daerah pemilihan yang sama.
(2) Dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengundurkan diri, meninggal dunia, atau diberhentikan, digantikan oleh
calon anggota DPRD kabupaten/kota yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang
sama.
(3) Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang
digantikannya.
Pasal 108
(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota
nama anggota DPRD kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang
bersangkutan untuk diverifikasi.
(2) KPU kabupaten/kota menyampaikan hasil verifikasi terhadap persyaratan
calon anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota paling lama 5
(lima) hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(3) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh KPU kabupaten/kota
kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk diresmikan pemberhentian dan
pengangkatannya dengan keputusan gubernur.
(4) Sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83.
(5) Penggantian antarwaktu anggota DPRD kabupaten/kota tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota yang digantikan
kurang dari 6 (enam) bulan.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
47
Pasal 109
Tata cara pengajuan penggantian antarwaktu, verifikasi terhadap persyaratan
calon pengganti antarwaktu, dan pengesahan calon pengganti antarwaktu anggota
DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan
pemerintah.
Bagian Ketujuh
Pemberhentian Sementara Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota
Pasal 110
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diberhentikan
sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
(2) Dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud ayat (1) huruf a, dan/atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan
diberhentikan sebagai anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
(3) Dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, dan/atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap, yang bersangkutan diaktifkan
kembali sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
diberhentikan sementara, hak keuangannya tidak diberikan kecuali uang
representasi.
(5) Dalam hal anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dan/atau huruf b,
pemberhentiannya berlaku terhitung mulai tanggal putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN DAN PENDUKUNG
Bagian Kesatu
Alat Kelengkapan
Pasal 111
(1) Alat kelengkapan MPR terdiri dari atas:
a. Pimpinan;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
48
b. Panitia Ad Hoc; dan
c. Badan Kehormatan.
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi;
c. Badan Musyawarah;
d. Badan Legislasi;
e. Badan Urusan Rumah Tangga;
f. Badan Kerjasama Antar-Parlemen;
g. Badan Kehormatan;
h. Panitia Anggaran; dan
i. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan.
(3) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Ad hoc
c. Panitia Musyawarah;
d. Panitia Perancang Undang-Undang
e. Panitia Urusan Rumah Tangga;
f. Panitia Kerjasama Antar Parlemen;
g. Badan Kehormatan; dan
h. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan.
(4) Alat kelengkapan DPRD Provinsi terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan Kehormatan;
e. Panitia Anggaran;
f. Panitia Program Penyusunan Peraturan Daerah; dan
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(5) Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan kehormatan;
e. Panitia Anggaran;
f. Panitia Program Penyusunan Peraturan Daerah; dan
g. Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan, susunan, tugas dan
wewenang alat kelengkapan MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
49
Bagian Kedua
Pendukung
Pasal 112
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang MPR, DPR,
dan DPD dibentuk Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan
Sekretariat Jenderal DPD yang susunan organisasi dan tata kerjanya
ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(2) Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing dipimpin oleh seorang
Sekretaris Jenderal, yang diusulkan oleh Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, dan
Pimpinan DPD kepada Presiden.
(3) Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal
DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pegawai negeri sipil yang
memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Sebelum mengajukan usulan nama calon Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris
Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pimpinan MPR, pimpinan DPR, dan pimpinan DPD harus terlebih dahulu
berkonsultasi dengan pemerintah.
(5) Sekretaris Jenderal MPR, Sekretaris Jenderal DPR, dan Sekretaris Jenderal
DPD diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden.
(6) Pegawai Sekretariat Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat
Jenderal DPD terdiri atas pegawai negeri sipil.
Pasal 113
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
provinsi dibentuk sekretariat DPRD provinsi yang susunan organisasi dan tata
kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh
seorang sekretaris DPRD provinsi yang diangkat dan diberhentikan dengan
keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi dan pegawai sekretariat DPRD provinsi berasal dari
pegawai negeri sipil.
Pasal 114
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD
kabupaten/kota dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota yang susunan
organisasi dan tata kerjanya ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan
dengan keputusan bupati/walikota atas persetujuan pimpinan DPRD
kabupaten/kota.
(3) Sekretaris DPRD kabupaten/kota dan pegawai sekretariat DPRD kabupaten/kota
berasal dari pegawai negeri sipil.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
50
Pasal 115
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPR, DPD, DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dibentuk kelompok pakar/ahli.
(2) Kelompok pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal DPR, Sekretaris
Jenderal DPD, sekretaris DPRD provinsi, dan sekretaris DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kelompok pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja menurut
pengelompokan tugas dan wewenang DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota yang tercermin dalam alat-alat kelengkapan DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Fraksi
Pasal 116
(1) Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, serta hak dan kewajiban anggota
DPR, dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota-anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Setiap anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi
anggota salah satu fraksi.
(3) Setiap fraksi di DPR beranggotakan paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang,
di DPRD provinsi beranggotakan paling sedikit 15 (lima belas) orang, di DPRD
kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit 10 (sepuluh ) orang.
(4) Partai politik yang jumlah anggotanya di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi.
(5) Dalam hal partai politik yang jumlah anggotanya di DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota tidak mencapai ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), anggotanya dapat bergabung dengan anggota partai politik
yang memenuhi ketentuan untuk membentuk 1 (satu) fraksi atau anggotanya
bergabung dengan anggota partai politik lain untuk memenuhi ketentuan
pembentukan fraksi.
BAB IX
PROTOKOLER, KEUANGAN, DAN PERATURAN TATA TERTIB
Bagian Kesatu
Protokoler dan Keuangan
Pasal 117
(1) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota MPR, DPR dan
DPD diatur dengan peraturan pemerintah berdasarkan masukan dari masingmasing
lembaga.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
51
(2) Pengelolaan keuangan MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan oleh Sekretariat
Jenderal MPR, Sekretariat Jenderal DPR, dan Sekretariat Jenderal DPD
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota diatur dengan peraturan pemerintah.
(4) Pengelolaan keuangan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan oleh sekretariat DPRD provinsi dan sekretariat DPRD
kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Peraturan Tata Tertib
Pasal 118
(1) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota ditetapkan oleh masing-masing lembaga dengan berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku di
lingkungan intern masing-masing lembaga.
(3) Peraturan Tata Tertib yang mempunyai keterkaitan dengan pihak lain/suatu
lembaga di luar lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota harus mendapat persetujuan dari pihak lain/lembaga yang
terkait.
(4) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota paling sedikit meliputi tata cara:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. pemilihan dan penetapan pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. penyelenggaraan sidang/rapat;
e. pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan
kewajiban anggota;
f. penggantian antarwaktu anggota;
g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat
kelengkapan;
h. pembuatan keputusan;
i. pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
k. penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan putusan oleh badan kehormatan
lembaga;
l. pengaturan protokoler dan kode etik; dan
m. pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli.
Pasal 119
(1) MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib menyusun
kode etik yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota selama
menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
52
(2) Kode etik anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota juga memuat jenis sanksi dan mekanisme penegakan kode
etik yang ditetapkan oleh masing-masing lembaga.
BAB X
KEKEBALAN, LARANGAN, SANKSI DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA
MPR, DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian Kesatu
Kekebalan
Pasal 120
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak
dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau
pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat
MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik MPR, DPR, DPD,
DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam
rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud dalam ketentuan
mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak
dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat
yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota, kecuali apabila pernyataan/pertanyaan anggota MPR, DPR,
DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan kebijakan
partai politiknya.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 121
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya bagi anggota MPR, DPR, dan DPD;
b. pejabat negara dan pejabat daerah lainnya bagi anggota DPRD provinsi
dan anggota DPRD kabupaten/kota;
c. hakim pada badan peradilan;
d. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang anggarannya
bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris,
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
53
dokter praktek, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilarang
melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menerima gratifikasi.
Bagian Ketiga
Sanksi atas pelanggaran ketentuan larangan
Pasal 122
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
121 ayat (1), dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota MPR, DPR,
DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang
melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2),
dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota MPR, DPR, DPD, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang
terbukti melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta menerima gratifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3), dikenai sanksi
pemberhentian sebagai anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota.
Pasal 123
(1) Setiap orang, kelompok, atau organisasi dapat menyampaikan pengaduan
kepada pimpinan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dalam hal memiliki bukti permulaan yang cukup bahwa
anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dan
ayat (2).
(2) Badan Kehormatan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota memeriksa, memverifikasi dan memutuskan pengaduan atas
pelanggaran larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121.
(3) Keputusan Badan Kehormatan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada
pimpinan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Pimpinan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
menyampaikan keputusan Badan Kehormatan kepada pejabat yang
berwenang untuk peresmian pemberhentiannya.
Bagian Keempat
Penyidikan
Pasal 124
(1) Pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap anggota
MPR, DPR dan DPD yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Presiden.
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
54
(2) Pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap anggota
DPRD provinsi yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri.
(3) Pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikan terhadap anggota
DPRD kabupaten/kota yang diduga melakukan perbuatan pidana, harus
mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari gubernur.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
berlaku apabila anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota melakukan tindak pidana terorisme, korupsi, dan tertangkap
tangan dalam tindak pidana lainnya.
(5) Selama menjalani proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di
pengadilan, anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota tetap menerima uang representasi.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 125
(1) Pada provinsi yang dibentuk setelah pelaksanaan pemilihan umum tidak
diadakan pemilihan anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota DPD pada provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk
setelah pemilihan umum.
Pasal 126
(1) Pengisian anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota pada
provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum
dilakukan dengan cara:
a. menetapkan jumlah kursi DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota
yang bersangkutan berdasarkan jumlah penduduk sesuai dengan
ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,
DPD, dan DPRD;
b. memindahkan anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota
dari provinsi dan/atau kabupaten/kota induk yang mewakili kabupaten/kota
dan/atau kecamatan yang menjadi bagian wilayah provinsi dan/atau
kabupaten/kota baru; dan
c. pengangkatan anggota baru dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi
dan/atau DPRD kabupaten/kota induk berdasarkan peringkat perolehan
suara dari setiap calon dalam pemilihan umum yang berasal dari daerah
pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota baru.
(2) Pengurangan anggota DPRD provinsi induk dan/atau DPRD kabupaten/kota
induk sebagai akibat dari pemindahan anggota DPRD provinsi dan/atau
DPRD kabupaten/kota ke daerah yang dibentuk setelah pemilihan umum,
dapat dilakukan pengisian anggota baru, dengan ketentuan:
a. jumlah kursi DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota yang
bersangkutan ditentukan kembali berdasarkan jumlah penduduk sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum
Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
55
b. dalam hal jumlah anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota
yang ada setelah dikurangi dengan anggota yang dipindahkan ke
provinsi/kabupaten/kota yang baru tidak memenuhi jumlah kursi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan pengisian baru;
c. pengisian baru sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan
mengangkat anggota baru dari daftar calon tetap anggota DPRD provinsi
dan/atau DPRD kabupaten/kota induk berdasarkan peringkat perolehan
suara dari setiap calon dalam pemilihan umum yang berasal dari daerah
pemilihan di provinsi dan/atau kabupaten/kota induk.
(3) Pengisian anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh KPU
provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota pada provinsi dan/atau kabupaten/kota
induk.
(4) Pengisian anggota DPRD provinsi dan/atau DPRD kabupaten/kota tidak
dilakukan bagi provinsi dan/atau kabupaten/kota yang dibentuk 12 (dua belas)
bulan sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 127
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan pimpinan MPR, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil pemilihan umum 2004 tetap berlaku sampai dengan
pengucapan sumpah/janji anggota MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 128
Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai susunan dan
kedudukan MPR, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang
baru menurut Undang-Undang ini.
Pasal 129
Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu anggota MPR, DPR, DPRD provinsi,
dan DPRD kabupaten/kota menurut Undang-Undang ini dilaksanakan sejak
diundangkannya Undang-Undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 130
Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003
tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
DRAF USULAN PEMERINTAH 14 MEI 2007
CETRO
56
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4310), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 131
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR …

h1

Ribuan Massa Datangi Kantor DPRD dan Balaikota Tuntut Walikota Pematangsiantar RE Siahaan Ditangkap

Agustus 24, 2009

Ribuan Massa Datangi Kantor DPRD dan Balaikota Tuntut Walikota Pematangsiantar RE Siahaan Ditangkap


SIANTAR-SK: Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bersatu (ARB) melakukan aksi damai, Senin (24/11), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Polri untuk menangkap Walikota Pematangsiantar RE Siahaan.
Aksi yang terdiri dari petani, pedagang, wartawan, dan para guru dimulai dari Jalan Tembus Imam Bonjol-Pane dengan melakukan long march menuju Kantor Walikota di Jalan Merdeka. Sebelumnya massa yang dikoordinir Marihot Gultom, Megawati Hasibuan, dan Choki Pardede terlebih dahulu berdoa dipimpin Ustad Tamrin. Dengan dikawal petugas dari Polresta Pematangsiantar, massa ARB bergerak dengan berjalan kaki dan sebagian menggunakan kendaran roda dua dan truk sebanyak empat buah. Sepanjang jalan, massa yang membawa puluhan spanduk dan poster berteriak “Tangkap RE Siahaan. Adili RE Siahaan”. Sebagian masyarakat yang menonton aksi ini di sepanjang jalan memberikan dukungan dengan bertepuk tangan atas aksi tersebut. Sebelumnya massa sempat berhenti di depan Kantor Kejaksaan Negeri Siantar dan Polres Simalungun, mempertanyakan proses kasus 19 CPNS “Siluman” 2005, serta dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Walikota dan Wakilnya terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai tender pembangunan bangsal RSUD Siantar tahun 2005. Koordinator Lapangan (Korlap) ARB Ebed Sidabutar, didampingi Wakorlap Amri Nasution mempertanyakan kinerja kedua lembaga penegak hukum tersebut yang dinilai lamban dan tidak mampu menangani berbagai dugaan kasus korupsi yang melibatkan walikota.
Selanjutnya massa bergerak menuju kantor DPRD dan Walikota. Di sana massa sempat dihadang petugas kepolisian. Namun akhirnya diperbolehkan masuk. Tanpa dikoordinir, massa memasang spanduk dan baliho putih sepanjang 10 meter diantara pohon pinang. Baliho tersebut bertuliskan berbagai dugaan kasus yang melibatkan RE Siahaan seperti 19 CPNS 2005, bangsal RSU Siantar tahun 2005,dugaan korupsi dana sosial 2007 sebesar Rp 17,2 miliar, pengangkatan 400 tenaga honor, ruislag (tukar guling) SMAN 4, dan SD Negeri 122350, pengalihan aset RSUD dr Djasamen Saragih, pembayaran biaya kompensasi Outer Ring Road (jalan lingkar luar) sebanyak Rp4,4 miliar, dana pemeliharaan jalan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Rp 14,7 miliar. Selain itu dana pembangunan gedung DPRD di kas kantor Dispenjar Simalungun Rp3 miliar, dana pungli dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Rp 14,8 miliar, dan surat keputusan (SK) DPRD No 12 Tahun 2008 Tentang pemberhentian walikota dan wakilnya.
Selanjutnya secara bergantian beberapa perwakilan massa seperti Mangasi Simanjorang, Rado Damanik, Jansen Napitu dan Samsudin Harahap mewakili pers menyampaikan orasinya.
Massa juga mendesak Kapolres Simalungun dan Kapolresta Pematangsiantar hadir menjelaskan kasus 19 CPNS 2005 dan dugaan korupsi bagian sosial.
Aksi kali ini nyaris menimbulkan keributan. Ini disebabkan seorang pegawai honorer Bagian Infokom Pemko Pematang Siantar bernama Loudewik Simanjuntak, SH, diduga mencoba menyebarkan selebaran tandingan mengatasnamakan Alinasi Rakyat Siantar. Selebaran yang dia bawa berisi dosa-dosa yang dilakukan Ketua DPRD Siantar. Loudewik menyebarkan selebaran tersebut diantara massa ARB. Akibatnya dia langsung diprotes massa ARB. Tidak diketahui pasti, secara tiba-tiba Loudewik memperagakan orang seperti kena pukul dengan memegangi wajahnya. Spontan hal ini memancing emosi massa ARB saat mengetahu ulah tenaga honorer yang pada saat itu tidak memakai baju dinas tersebut. Bahkan massa mencoba mengejar Laudewik. Hal ini langsung diantisipasi polisi dengan menenangkan massa dan mengamankan Loudewik ke Kantor Dinas Pendapatan (Dipenda) Siantar. Sesuai informasi dari beberapa saksi, aksi Loudewik ini dibantu salah seorang pegawai honorer lainnya dan didugselebaran tersebut sudah dibagikan saat massa masih berkumpul di Jalan Imam Bonjol-Pane.
Tidak beberapa lama kemudian Wakil Ketua DPRD Saud Simanjuntak, didampingi sejumlah anggota dewan seperti Maruli Silitonga, Mangatas Silalahi, Grace Cristiane, Aroni Zendrato, Pardamean Sihombing, Muktar Tarigan, Unung Simanjuntak, Ahmad Mangantar Manik, Dapot Sagala, dan Johny Siregar menemui pengunjuk rasa.
Bahkan Grace didampingi Pardamean memberikan orasinya yang intinya mendukung aksi massa ini agar segera menangkap dan mengadili walikota RE Siahaan. “Kita minta dan mendesak Kapolres Siantar dan Simalungun agar hadir di sini memberikan penjelasan kepada masyarakat,” sebut Grace yang disambut tepuk tangan para massa yang hadir.
Sedangkan Pardamean mengatakan agar masyarakat dapat lebih teliti untuk memilih wakil rakyat yang peduli terhadap apa yang terjadi saat ini di Siantar. “Kami yang hadir saat ini merupakan bukti mendukung apa tuntutan massa. Sedangkan anggota dewan yang tidak mau hadir saat ini, mungkin menjadi pertimbangan masyarakat menilai kinerjanya,” ujar Pardamean.
Sementara itu tiba-tiba Kapolresta Siantar AKBP Andreas Kusmaedi didampingi Wakapolresta Kompol Syafwan Khayat datang dan ditemui Saud, Maruli, dan Mangatas di depan pintu masuk kantor Walikota. Dalam pertemuan tersebut Kapolresta sempat berbincang beberapa menit dan langsung pergi meninggalkan komplek kantor walikota. Hal ini sempat menimbulkan kekecewaan massa yang menilai Kapolres seharusnya berbicara langsung di hadapan massa ARB.
Selanjutnya massa bergerak menuju kantor walikota dan melakukan aksi duduk dan memasang spanduk di pagar kantor tersebut. Bahkan massa melakukan makan siang bersama setelah sebagian ibu-ibu selesai memasak di depan kantor walikota. Direncanakan massa ARB akan menginap di gedung DPRD dan Kantor Walikota selama tiga hari. Aksi ini dilakukan menuntutpenegak hukum segera menangkap RE Siahaan. Direncanakan aksi akan berlanjut dengan menutup jalan provinsi di Jalan Medan jika tak ada respon dari penegak hukum. (jansen)

h1

DPRD Kota P. Siantar Dituding Tak Konsisten

Agustus 24, 2009

DPRD Kota P. Siantar Dituding Tak Konsisten

Masyarakat Peduli Hukum (KMPH) berunjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar, Selasa (25/3). PEMATANGSIANTAR, WASPADA Online

Masyarakat Peduli Hukum (KMPH) berunjukrasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pematangsiantar, Selasa (25/3).

Massa KMPH yang berunjukrasa dengan membawa spanduk dan puluhan poster tentang berbagai pernyataan sikap KMPH. Di antaranya menyebutkan arogansi dan kekuasaan telah dipertontonkan Walikota Pematangsiantar secara sporadis, Koordinator Lapangan Komunitas Riswan Gultom didampingi Ketua KMPH Mangasi Simanjorang, SH menyebutkan, adanya pejabat yang kebal hukum, jelas menodai proses hukum yang baik dan elegan serta menghilangkan citra penegakan hukum yang berslogan semua sama di mata hukum.

Dalam aksi itu KMPH juga menuding sikap dan konsistensi DPRD yang hanya berdiam dan terpaku tanpa berbuat apa-apa sesuai dengan tugas dan fungsi serta kewenangan DPRD yang telah dijamin undang-undang.

Menurut KMPH, putusan KPPU sudah jelas untuk dirumuskan di sidang paripurna DPRD sebagai materi bukti melengkapi landasan hukum sesuai terusan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 Pasal 29 yang artinya kondisi faktual atas putusan tersebut tidak bisa ditawar-tawar lagi.

KMPH juga mengesalkan sikap DPRD Pematangsiantara, ketika menampung aspirasi masyarakat terkesan serius, padahal ketika diamati keseriusan tersebut hanya melengkapi fungsi mereka sebagai wakil rakyat.

“Skenario dramatisasi yang selalu dikembangkan dan dimainkan tidak lain hanya meninabobokan masyarakat serta menunjukkan DPRD tidak serius dan komit ketika menampung aspirasi masyarakat,” ujarnya

Berdasarkan hal itu, KMPH mendesak DPRD agar memperhatikan Undang-undang 32 tahun 2004 dan harus segera mengadakan sidang paripurna terhadap Walikota terkait putusan KPPU dan mendesak DPRD harus komit dan peka terhadap persoalan itu.

Anggota DPRD Muslimin Akbar, SHI asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang hanya sendiri menerima aspirasi para pengunjukrasa mengucapkan terimakasih pada para pengunjukrasa yang peduli dan menginginkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Secara pribadi saya sangat sependapat tentang tindakan penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus bertanggung jawab tegaknya hukum di Pematangsiantar termasuk pihak-pihak terkait agar bekerja sama dalam penegakan hukum,” katanya.

Muslimin menyatakan akan segera menyampaikan aspirasi para pengunjukrasa itu kepada Pimpinan DPRD dan akan menyarankan kepada Pimpinan DPRD agar aspirasi pengunjukrasa menjadi bagian dari pembicaraan dalam rapat Pimpinan DPRD yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Menurut Muslimin, secara pribadi sudah menyurati pimpinan DPRD agar berbagai kasus dugaan yang penyalahgunaan anggaran dan jabatan seperti kasus 19 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gate yang diduga dimanipulasi pengangkatannya. Para pengunjukrasa akhirnya bubar sesudah menyampaikan aspirasi tertulis pada Muslimin Akbar. (a14)

h1

Inang Ku Tercinta………Selamat Jalan Ku Ucapkan…….

Agustus 24, 2009

h1

Massa Kepung Kantor Wali Kota Pematang Siantar

Agustus 24, 2009
Senin, 24 2008 13:33 WIB
Massa Kepung Kantor Wali Kota Pematang Siantar
Penulis : Bantors Sihombing
PEMATANG SIANTAR–MI: Massa dari Aliansi Rakyat Bersatu (ARB), terdiri dari Gabungan Pedagang Kecil (Gapek), guru, pegawai dan perawat RSUD dr Djasamen Saragih melakukan unjuk rasa dengan mengepung gedung DPRD dan wali kota Pematang Siantar, Sumatra Utara, Senin (24/11).

Massa ARB membawa poster dan spanduk bertuliskan “Mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mendagri agar menangkap dan mengadili Wali Kota RE Siahaan”, “Walikota Bertanggungjawab atas Kasus 19 CPNS Gate 2005″, dan lainnya. Sanna br Silalahi, Choki Pardede, Rado Damanik, dan Mangasi Simanjorang secara bergantian memberikan
orasinya.

ARB juga menyatakan dukungannya kepada DPRD Pematang Siantar untuk tetap berjuang dalam menindaklanjuti pemberhentian wali kota. Selain itu mendesak Polres Simalungun, agar menjadikan wali kota sebagai tersangka dalam kasus 19 CPNS Gate. Pengunjuk rasa yang membawa truk berisi bahan makanan ini bertekad akan menginap selama tiga hari di kompleks DPRD dan wali kota Pematang Siantar.

Di tengah-tengah aksi, salah seorang pegawai honorer di bagian informasi komunikasi kota Pematang Siantar bernisial LS nyaris babak belur dihajar massa ARB. Pasalnya dirinya sedang membagi-bagikan selebaran gelap tanpa ada tanda tangan yang bertanggung jawab.

Untunglah polisi yang menurunkan ratusan personil dengan sigap mengamankannya dan memboyongnya ke komando untuk diperiksa. Menjelang siang, aksi makin memanas dengan bergabungnya beberapa anggota DPRD ke massa ARB, seperti Grace Christianne, Maruli Silitonga dan Mangatas Silalahi. Mereka membeberkan berbagai penyelewengan yang
dilakukan wali kota. KPK diimbau segera menangani kasus dugaan korupsi RE Siahaan.

Ketika aksi berlangsung, aktivitas PNS menjadi terhenti. Pejabat struktural nampak menghilang dari kantornya. Wali kota sendiri keberadaannya masih simpang siur, HP-nya tak diangkat meski ada nada panggil ketika dihubungi. (BS/OL-02)

h1

Hello world!

Agustus 24, 2009

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.